TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RAPBD 2020 Ditolak, TAPD Pemkot Samarinda Kebut Revisi Anggaran

Siap lembur agar rancangan anggaran disepakati

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Pemkot Samarinda masih ada waktu beberapa jam untuk memperbaiki dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Samarinda 2020.

Pada Jumat (29/11) malam, usulan rencana anggaran itu ditolak oleh tujuh fraksi DPRD Samarinda. Hanya Fraksi Demokrat yang memberi dukungan.

Mayoritas fraksi menyoalkan selisih anggaran yang mencapai Rp702 miliar lebih, sebab di dalam RAPBD Samarinda 2020 tak ada rincian mengenai hal tersebut. Hasilnya dokumen rancangan anggaran dikembalikan untuk diperbaiki.

"Ini cuma ada miss aja. Yang selisihnya itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dari bantuan keuangan (bankeu)," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, usai pada Jumat (29/11) malam.

1. Selisih anggaran akan dijelaskan dalam dokumen RAPBD revisi malam ini

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Rincian selisih tersebut berasal dari kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda.

Di KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun. Namun, di dokumen RAPBD 2020 merangkak naik menjadi Rp3,02 triliun. Ada selisih sebesar Rp702,336 miliar. Itulah yang menyebabkan tujuh dari delapan fraksi mempertanyakan detail selisih tersebut.

Sebagian besar fraksi yang menolak rancangan anggaran itu sepakat bila Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda tak ada komunikasi dan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda terkait penambahan dana ratusan miliar tersebut.

"Makanya, malam ini kami langsung rincikan revisinya (penjelasan mengenai selisih Rp702 miliar)," terang Sugeng.

2. Tim TAPD Pemkot Samarinda siap lembur demi RAPBD

Ilustrasi balai kota Samarinda (wikimedia.org)

Pemkot Samarinda memang berburu dengan waktu sebab 30 November ini RAPBD Samarinda 2020 harus segera disahkan sesuai dengan Permendagri No 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Tuntutan yang sama juga dirasakan daerah lain sebab aturan tersebut berlaku menyeluruh untuk Nusantara. Itu sebabnya, TAPD Pemkot Samarinda siap menuntaskan urusan tersebut.

"Kami juga siap lembur untuk menyelesaikan ini," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya