Soal Rekomendasi Diskualifikasi Edi, Keputusan Ada di Tangan KPU Kukar
KPU Kukar bisa menerima atau menolak rekomendasi Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Drama Pilkada Kukar mendekati babak puncak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akhirnya buka suara perihal surat Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.
Isi surat itu meminta KPU RI memerintahkan penyelenggara pemilu setempat untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara. Sejumlah poin pun dibeberkan Fahmi Idris, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dalam konferensi pers pada Jumat, 20 November 2020. Salah satunya ialah konfirmasi tentang rekomendasi tersebut sudah diterima KPU Kukar.
“Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU provinsi/kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 2, paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau panwaslu kabupaten/kota diterima,” ujar Fahmi.
Baca Juga: Punya Lahan Paling Luas, Kukar Berpotensi Jadi Lumbung Padi di Kaltim
1. KPU Kukar sedang proses klarifikasi kepada pihak terkait
Tak hanya itu, dia juga menerangkan saat ini posisi KPU Kukar sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait. Mulai dari Edi Damansyah sebagai terlapor, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappeda Kukar, Disdukcapil, camat dan lurah.
Selain itu dirinya juga menyinggung mengenai Pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25/2013 bahwa penyelenggara pesta demokrasi di daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sesuai tingkatannya. Mulai dari mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.
"Kemudian menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu," sebutnya.
Baca Juga: Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup Kukar