Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala di Samarinda Mengaku Lalai
Dua tersangka pasrah jalani proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dua pegawai PAUD Jannatul Athfaal Samarinda ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menghilangnya Ahmad Yusuf Ghazali (4) pada 22 November 2019 lalu. Mereka adalah Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Keduanya tak bisa berbuat banyak saat diamankan polisi pada Selasa (21/1) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tetapkan Dua Tersangka Balita Tanpa Kepala
1. Pengasuh menjaga tujuh balita sendirian
Penetapan status tersangka keduanya tak lepas dari penyelidikan kepolisian, walaupun sebelumnya kasus ini sempat bikin petugas kewalahan karena minimnya bukti.
Enam belas hari setelah Yusuf menghilang, balita tanpa kepala ditemukan di eks anak Sungai Karam Asam di Jalan Antasari II. Orangtua balita Yusuf mengakui bocah malang itu anaknya dari pakaian terakhir yang digunakan. Setelah hasil tes DNA diperoleh, petugas memastikan balita tanpa kepala adalah Yusuf Ghazali yang hilang dari tempat penitipan di PAUD.
Tiba di Mapolsek Samarinda Ulu, kedua tersangka tak bisa menyembunyikan wajah terkejut saat turun dari mobil petugas. Meski demikian, Tri dan Marlina tak berusaha menutup wajah mereka. Duduk di kursi plastik berkaki empat di ruang penyidik, dua pengasuh PAUD ini pun buka suara.
Sebelum Ahmad Yusuf Ghazali menghilang misterius dari pengawasan, Tri dan Marlina bertugas mengawasi sejumlah anak. Khusus Tri, perempuan paruh baya tersebut harus menjaga tujuh balita. Dari ketujuh anak itu, Yusuf paling tua.
"Waktu itu saya lagi menjaga bayi juga yang lagi menangis, sementara Yusuf sedang main," ucap Tri di hadapan sejumlah media.
Baca Juga: Diduga Lalai, Dua Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala Ditahan Polisi