Terungkap, Ini Alasan Tersangka Karhutla Bakar Lahan di Berau
Polisi sudah menyebar di masyarakat demi antisipasi karhutla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satreskrim Polres Berau masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembakar lahan/hutan (karhutla) di Kecamatan Tabalar serta Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Rupanya ada indikasi bila sembilan tersangka yang telah ditangkap sengaja membeli lahan di Bumi Batiwakkal--sebutan Berau untuk membuka kebun kelapa sawit.
"Per hektare itu Rp8-10 juta," terang Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo saat dihubungi lewat sambungan ponsel, Jumat (20/9).
Baca Juga: Menhub: Kabut Asap Masih Ganggu Penerbangan, Prediksi 2 Minggu Beres
1. Tersangka karhutla bisa bertambah
Informasi yang dihimpun IDN Times, ada sembilan tersangka yang ditangkap. Mereka adalah RM (45), RL (28), HR (40) ialah warga warga Kecamatan Tabalar, serta AN (45) warga Kecamatan Tarakan Barat, Keempatnya merupakan jaringan tersangka pembakaran lahan di Kecamatan Tabalar. Mereka dibekuk pada 14 September lalu.
Pada saat yang sama, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Tabalar, yakni BR (60) dan AM (46). Tersangka lain SP (60) warga Kota Tarakan. Ketiganya diduga membakar lahan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
"Setidaknya ada 20 hektare lahan yang dibakar," ujarnya.
Adapun dua tersangka lainnya yakni, BA (49) warga Kutai Timur yang diciduk karena sengaja membakar lahan hutan di Kecamatan Kelay pada 27 Agustus lalu.
Kemudian AA (42) warga Kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar. Dia ditangkap saat hendak membakar 6 hektare lahan pada 31 Agustus lalu.
Lebih lanjut, kata Sigit, perkara itu dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan. Walau demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan lanjutan sebab boleh jadi tersangka bertambah.
"Bisa jadi (bertambah), tapi untuk sementara kami fokus, dengan delapan tersangka saja. Khusus BA berkasnya sudah lengkap dan sedang ditangani kejaksaan," jelasnya.
Baca Juga: Sengaja Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Polres Berau Tangkap 9 Orang