Disnakertrans Penajam Buka Pos Pengaduan THR Bagi Tenaga Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pos pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja.
"Untuk menerima atau menyelesaikan persoalan masalah THR lebaran Idul Fitri yang dihadapi tenaga kerja. Pos ini sudah ada seperti tahun-tahun lalu namun didirikan mendekati lebaran Idul Fitri atau Natal," kata Kepala Disnakertrans, Suhardi kepada IDN Times, Selasa (10/5/2021).
1. THR wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran
Pos pengaduan didirikan dua minggu lalu sebelum hari lebaran dan perusahaan wajib memberikan THR satu minggu atau tujuh hari sebelum lebaran pula. Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan pengaduan.
"Hingga kini belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke kami, sehingga kami nilai pemberian THR berjalan tanpa masalah. Tahun kemarin juga tidak ada masalah Alhamdulilah berjalan lancar, memang ada perusahaan yang telat membayar tetapi itu telah disepakati oleh perusahaan dengan tenaga kerjanya," sebutnya.
Baca Juga: Nekat Jual Sabu di Jalan Warga Penajam Diringkus Polisi
2. THR wajib dibayarkan perusahaan kepada tenaga kerjanya
Ditegaskannya, pemberian THR wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan nilai satu bulan gaji. Tapi besaran THR bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perusahaan.
"Terkait THR ini kami telah jauh-jauh hari menyosialisasikan kepada perusahaan melalui website dan grup WhatsApp HRD perusahaan se PPU juga disampaikan secara langsung di lapangan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ada sanksi yang bakal diberikan namun lebih pada sanksi administrasi," tegas Suhardi.
3. Jumlah perusahaan di PPU bertambah menjadi 37 perusahaan
Dibeberkannya, jumlah perusahaan di wilayah PPU awalnya berjumlah sekitar 30 perusahaan. Namun dengan adanya kegiatan proyek jumlahnya bertambah menjadi 37 perusahaan.
"Perusahaan yang terdaftar wajib membayarkan THR adalah perusahaan berskala besar bergerak di bidang tambang batu bara, minyak dan gas, kehutanan, perkebunan serta perusahaan kontraktor lainnya," terang Suhardi.
Dirinya berharap, seluruh perusahaan tersebut dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku, jika tidak maka ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada perusahaan itu.
"Saat lebaran Idul Fitri seperti ini, THR sangat dibutuhkan oleh pekerja agar dapat merayakan bersama keluarga, meskipun mereka tidak bisa mudik ke kampung halaman mereka akibat pandemik COVID-19," paparnya.
4. Terima THR tepat waktu tujuh hari sebelum lebaran
Terpisah seorang tenaga kerja perusahaan sektor minyak dan gas, Ari menuturkan, dirinya telah menerima THR tepat waktu atau tujuh hari sebelum hari H lebaran Idul Fitri, besaran dana THR diterima sama dengan satu bulan gaji tanpa potongan.
“Alhamdulillah saya dan rekan-rekan kerja saya sudah menerima semua tepat waktu. THR itu betul-betul kami butuhkan. Jadi setelah uang tunjangan itu kami terima, langsung kami gunakan untuk membeli kebutuhan lebaran nanti, dan sebagai lagi buat zakat fitrah,” ujarnya.
Baca Juga: Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19