Balai Karantina Balikpapan Lepas Liarkan Ratusan Burung di IKN 

Burung liar hasil penolakan dari Karantina Surabaya

Balikpapan, IDN Times - Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melepas liarkan 380 ekor burung di hutan Penajam Paser Utara (PPU). Lokasi ini hutan dipilih sesuai pertimbangan jauh dari pemukiman warga. 

Ratusan burung liar ini merupakan hasil penolakan Karantina Pertanian Surabaya. Sedangkan, lokasi PPU sendiri berada di lokasi ibu kota negara (IKN) sesuai keputusan pemerintah. 

"Ratusan burung liar ini terdiri dari berbagai jenis seperti cucak hijau, tledekan, kolibri, murai batu, kapas tembak, dan kacer dilepaskan ke alam bebas," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Ridwan Alaydrus, Kamis (6/5/2021).

1. Upaya menjaga pelestarian satwa dan lingkungan

Balai Karantina Balikpapan Lepas Liarkan Ratusan Burung di IKN Ratusan burung liar ini hasil penolakan Balai Karantina Pertanian Surabaya. Foto Istimewa

Kegiatan pelepas liaran burung ini merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian alam dan menghargai hak hidup satwa liar.

"Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur," jelasnya.

Pelepas liaran burung liar tersebut dikawal oleh Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Kiat Bisnis Pengusaha Balikpapan agar Mampu Bertahan di Masa Pandemik

2. Pelepasan ratusan burung ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE

Balai Karantina Balikpapan Lepas Liarkan Ratusan Burung di IKN Proses pelepas liaran burung di Penajam Paser Utara Kaltim. Foto Istimewa

Sesuai pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

"Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi mengganggu kehidupan satwa liar," ujarnya.

3. Tekan angka kematian dikembalikan ke alam

Balai Karantina Balikpapan Lepas Liarkan Ratusan Burung di IKN Proses pelepas liaran ratusan burung di Penajam Paser Utara. Foto Istimewa

Ridwan mengapresiasi positif gerak cepat aparat BKSDA Kaltim dalam pelepas liaran burung liar dari Karantina Pertanian Balikpapan. Menurutnya, satwa juga punya hak hidup bebas di alam liar tanpa gangguan dari manusia.

"Burung-burung tersebut dikembalikan ke alam agar tidak menambah angka kematian satwa liar akibat stres dikurung di kandang yang sempit," jelasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Kebijakan Terkait Perayaan Lebaran di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya