Hampir Setahun Tak Ketahuan, Maling Motor Diringkus Polisi

Baru pertama kali melakukan pencurian motor

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda bernama Muhammad Nur Rodi (22) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat terkait tindak pidana pencurian motor yang diduga dilakukannya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kampung Baru, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Nuryatman, Minggu (26/4) melalui rilis tertulis.

1. Tersangka menemukan kunci motor yang terjatuh

Hampir Setahun Tak Ketahuan, Maling Motor Diringkus PolisiRodi, Tersangka pencurian sepeda motor di Balikpapan (Dok.Polsek Balikpapan Barat)

Nuryatman menuturkan bahwa kejadian pencurian motor ini terjadi tahun lalu, pada Kamis, 18 Juli 2019 di halaman Puskesmas di Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Pelaku saat itu menjemput ibunya yang bekerja di puskesmas, dan melihat ada sebuah kunci motor yang terjatuh.

"Saat di ruang loket Rodi melihat ada sebuah kunci terjatuh. Sambil memantau situasi dan diyakini tidak ada orang, pelaku langsung mengambil kunci tersebut dan mengantonginya," ujarnya.

Baca Juga: Angkutan Tak Beroperasi, 3 Mahasiswa  Jakarta Terjebak di Balikpapan

2. Mendapat kunci, pelaku melakukan pencurian keesokan harinya

Hampir Setahun Tak Ketahuan, Maling Motor Diringkus PolisiIlustrasi. IDN Times/Ayu Afria

Melihat ada kesempatan dan kunci di kantongnya, keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita pelaku kembali dan mengambil motor tersebut di halaman parkir. Hampir setahun berlalu, baru pencurian ini berhasil diungkap oleh polisi.

"Pelaku langsung membawa lari motor tersebut dan menggadaikannya ke seseorang bernama Tomo yang tinggal di KM 4 Balikpapan Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan pada, Selasa (21/4)," ujar Nuryatman.

Keterlibatan sang penadah dalam kasus ini juga masih dalam penyelidikan polisi.

3. Pelaku baru pertama lakukan pencurian

Hampir Setahun Tak Ketahuan, Maling Motor Diringkus PolisiRodi, Tersangka pencurian sepeda motor di Balikpapan (Dok.Polsek Balikpapan Barat)

Nuryatman menjelaskan, pelaku Rodi baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian motor. Selain mencuri, pelaku juga terbukti menggadaikan motor curian tersebut dengan harga Rp2 juta kepada orang lain. 

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Nuryatman.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya