Penanganan Minyak Curah di Balikpapan Menunggu Petunjuk Pusat

Pelarangan penggunaan minyak curah

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya terkait larangan tentang penggunaan minyak curah. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan melarang pemanfaatan minyak curah karena tidak dalam kemasan layak. 

"Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik," kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman, Kamis (2/12/2021).

1. Pelarangan untuk lindungi konsumen

Penanganan Minyak Curah di Balikpapan Menunggu Petunjuk PusatMinyak Curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Menurut Arzaedi biasa Arzaedi Rachman disapa, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini mengonsumsi minyak tanpa kemasan. Akibatnya, konsumen tidak bisa mengetahui kandungan minyak serta batas kedaluwarsanya. 

"Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan," akunya.

Dalam informasinya, pemerintah memberikan batas waktu produsen minyak curah hingga 31 Desember 2021. Sehingga tahun depan, produk minyak curah kemasan sudah dalam bentuk produk kemasan. 

"Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karena  belum diberlakukan saat ini," paparnya. 

Dari sisi kesehatan, Arzaedi mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.

"Dan masa pakainya juga lebih lama," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Ketenagakerjaan di Balikpapan Alami Penurunan pada Tahun 2021

2. Minyak kemasan lebih higienis

Penanganan Minyak Curah di Balikpapan Menunggu Petunjuk PusatIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Disebutnya, jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.

“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO). Ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan peredaran mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke.

Menurutnya, mengonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak," imbuhnya.

3. Larangan diatur dalam permendag

Penanganan Minyak Curah di Balikpapan Menunggu Petunjuk Pusattribunnews.com

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Dalam Pasal 27 tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Arzaedi juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

Menurut Arzaedi, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.

"Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Gencarkan Perburuan Investor Tambang Ilegal di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya