Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Balikpapan

Salah satu tersangka adalah sipir rutan

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Narkotika Polda Kaltim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan kelas II B Balikpapan. Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan petugas Polsus Rutan Kelas II B Balikpapan.

“Pada Senin tanggal 27 April 2020 kemarin dengan lokasi TKP di Sepinggan Balikpapan Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka narkoba. Dari para tersangka ini berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Alhmad Shaury, Rabu (29/4) dalam siaran persnya.

1. Petugas Polsus Rutan Kelas II B Balikpapan terlibat jaringan

Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan BalikpapanIlustrasi. Pemeriksaan pengunjung di Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketiga tersangka ini terdiri dari Firman (35) selaku bandar, ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Balikpapan. Juga Abdullah sebagai kurir. Dan ironisnya, melibatkan seorang petugas Rutan Kelas II B Balikpapan yakni Fajar Kurniawan (34).

“Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Sekitar pukul 12.30 Wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh,” ujar Shaury.

Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi

2. Tersangka Abdulloh menyebut dua tersangka lainnya

Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Balikpapanilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumah Abdulloh di Kompleks Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Abduloh mengaku barang haram tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Balikpapan. Firman dibantu Fajar petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram,” jelas Shaury.

Mendapatkan infomasi tersebut, Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar dan 2 unit handphone di kos-kosan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah sekitar pukul 16.00 Wita

Kemudian Tim Polda Kaltim sekitar pukul 19:00 Wita menuju Rutan Balikpapan dan mengamankan Firman serta 1 unit handphone. “Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan BalikpapanIlustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya