Tangkal Virus Corona, Belasan Jalur Utama Balikpapan Ditutup Sementara

Penutupan jalan sudah disosialisasikan kepada warga

Balikpapan, IDN Times – Tim gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dan Dishub Balikpapan mulai memberlakukan penutupan jalan tambahan dari 9 titik di 7 ruas jalan menjadi 15 ruas jalan. Penambahan penutupan jalan ini sesuai instruksi wali kota Balikpapan dan mulai berlaku pada Jumat (3/4).

“Sesuai surat edaran wali kota dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona di Balikpapan,” ujar Kasat Lantas Polres Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui disela-sela penyekatan Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara pada Jumat siang.

1. Penyekatan sejumlah ruas jalan sudah disosialisasikan kepada warga

Tangkal Virus Corona, Belasan Jalur Utama Balikpapan Ditutup SementaraPenutupan 15 ruas jalan di Balikpapan, 3 April 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Penyekatan sejumlah ruas jalan dikenakan kebijakan buka tutup, yakni Jalan Piere Tendean (Simpang Tiga Telaga Sari), Jalan Manuntung, Jalan Z.A Maulani, Jalan Yos Sudarso (Simpang Karang Anyar), Jalan Jendral Ahmad Yani (Asrama Polisi Karang Anyar), Jalan Grand City, Jalan Mulawarman (Simpang Tugu KB) dan Jalan Sukarno Hatta- Jalan MT. Haryono yang diperketat mulai pukul 09.00-15.00 Wita dan pukul 20.00-02.00 Wita dini hari.

“Terkait penyekatan Jalan Soekarno–Hatta yang merupakan jalan negara yang menghubungkan kabupaten/kota di Kaltim dan juga termasuk jalur lintas antar provinsi Kaltim dan Kalsel, sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi terlebih dahulu dan warga diminta patuh,” kata Irawan.

2. Tidak semua kendaraan dilarang melintas

Tangkal Virus Corona, Belasan Jalur Utama Balikpapan Ditutup SementaraPenutupan 15 ruas jalan di Balikpapan, 3 April 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Meski demikian, dalam penyekatan ini ada sejumlah kendaraan yang boleh melintas di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan suplai air bersih, kendaraan logistik pengantar makanan, warga yang sakit, tentara, polisi atau mereka yang sudah memiliki surat jalan dari Dishub dan diketahui wali kota Balikpapan.

“Pengecualian ini juga untuk memudahkan masyarakat, karena tujuan pengetatan ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat setelah adanya kebijakan social/physical distancing,” ujarnya.

3. Pelanggar kebijakan tak disanksi namun diminta kembali ke rumah

Tangkal Virus Corona, Belasan Jalur Utama Balikpapan Ditutup SementaraIDN Times/Hilmansyah

Penerapan penyekatan ini juga akan dilakukan evaluasi dengan melihat kondisi di lapangan. Sehingga, tambah dia, jika kepadatan jalan cukup tinggi maka penyekatan dikurangi sedangkan jalur tidak padat diberlakukan penyekatan penuh.

“Pelanggar tidak diberikan sanksi, namun warga tidak ada kepentingan diminta kembali ke rumah, “ tutup Irawan

Topik:

Berita Terkini Lainnya