Aksi Pedofilia di Berau, Pria Beristri Cabuli Adik Ipar Usia 7 Tahun

Pelaku sudah lakukan asusila sebanyak lima kali

Balikpapan, IDN Times - Aksi pedofilia mengejutkan masyarakat di Berau Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria beristri inisial JAS (18) asal Kecamatan Biatan Berau ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun. 

Di mana korbannya adalah adik iparnya yang masih berusia di bawah umur. 

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Pol Asnan Rusmawan mengungkapkan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. 

"Itu dilakukan sejak tahun 2021, terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa 20 September 2022 lalu," jelas Asnan.

1. Kronologis aksi keji ini ketahuan pihak keluarga

Aksi Pedofilia di Berau, Pria Beristri Cabuli Adik Ipar Usia 7 TahunFIMELA

Kasus ini terungkap saat istri pelaku yang juga merupakan kakak kandung korban mengajak korban untuk memetik daun singkong. Tetapi dengan alasan tidak jelas, pelaku melarang korban mengikuti kakaknya ke kebun. 

"Tapi pelaku sempat melarang sang istri mengajak korban, akhirnya istrinya pergi sendiri," terangnya.

Dalam perjalanannya, kakak korban merasa curiga dengan perilaku aneh suaminya ini. Ia pun akhirnya memutuskan kembali lagi pulang ke rumah. Namun betapa terkejutnya, ia justru mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah Melahirkan

2. Pelaku memaksa korban melakukan oral seks

Aksi Pedofilia di Berau, Pria Beristri Cabuli Adik Ipar Usia 7 TahunIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku saat itu sedang berbaring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.

Geram dengan apa yang dilihatnya, akhirnya pada Rabu (28/9/2022), dua kakak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan Berau. 

“Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres Berau.

3. Dikenakan pasal perlindungan anak

Aksi Pedofilia di Berau, Pria Beristri Cabuli Adik Ipar Usia 7 TahunIlustrasi

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku, dalam melancarkan setiap aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan permen.

Sedangkan dirinya berdalih perbuatannya itu dilakukan karena khilaf.

“Apa pun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsen terhadap keselamatan anak-anak Berau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: PLN Bangun Fasilitas  Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Derawan Berau

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya