Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa juga dipecat dari militer

Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib yang membunuh kekasihnya Rizki Rahmadini, akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 1 Maret 2021 lalu. Di hadapan hakim dan tamu persidangan, terdakwa yang berdiri di tengah-tengah hanya bisa mendengarkan semua apa yang telah diperbuatnya hingga dituntut kurungan penjara seumur hidup. 

Sore ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga. Usai hakim melontarkan putusan hukuman seumur hidup, ruang sidang pun riuh dipenuhi suara teriakan dari pihak keluarga.

Meski sedih, namun ungkapan rasa syukur tak henti keluar dari bibir mereka, yang menandakan puas dengan sidang putusan yang ditetapkan hakim.

"Hakim memutuskan, saudara Muhammad Abdul Mutholib menjalani hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta denda Rp10 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-07 di Balikpapan, Selasa (23/11/2021).

1. Pasal yang dikenakan

Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur HidupPraka Muhammad Abdul Mutholib langsung diborgol usai persidangan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Berdasarkan penjelasan pengadilan militer, yakni melalui Humas Dilmil I-07 Mayor CHK. Tatang Sujana Krida SH. MH bahwa putusan tersebut ditentukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, di mana tindakan terdakwa Mutholib memang masuk dalam kasus pembunuhan berencana. 

Dengan pasal yang disematkan yaitu Pasal 340 KUHP dengan Pembunuhan berencana dan Pasal 221 tentang mempersukar penyelidikan, menghancurkan, menghilangkan barang bukti sebagaimana kejahatan tersebut dilakukan.

"Salah satunya handphone korban yang dibakar, motor korban yang dipreteli, sehingga mempersulit penyelidikan," jelasnya. 

Sementara, saksi yang sempat turun tangan membongkar sepeda motor korban, kata Tatang, tak akan dikenakan hukuman. Sebab para saksi sendiri awalnya tak mengetahui kejadian ini dan tak menerima imbalan apa pun dari hasil kerjanya. 

Baca Juga: Perjuangan Ayah di Balikpapan Menuntut Hukuman Mati Pada Oknum TNI

2. Diberi waktu 7 hari

Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur HidupTerdakwa Praka Muhammad Abdul Mutholib berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Setelah putusan dibacakan saat di ruang sidang, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Mutholib untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam upaya pengajuan banding. 

Dari hasil obrolan mereka, Praka Mutholib kembali ke tengah sidang dan menyampaikan masih memikirkan permintaan pengajuan keberatan dari hasil sidang.

Tatang menjelaskan, setelah sidang ini terdakwa Mutholib diberi waktu selama 7 hari, terhitung mulai besok.

"Apabila terdakwa tidak mengambil sikapnya, maka kami anggap dia  menerima hasil sidang ini," ucapnya. 

Soal barang bukti, Tatang menyebut, apa yang telah disertakan dalam sidang itulah yang menjadi acuan mereka. Sementara untuk bukti lainnya yang belum ditemukan, pihaknya tak bisa campur tangan lebih jauh.

3. Meminta hukuman mati

Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur HidupRasa syukur keluarga korban usai terdakwa dituntut seumur hidup, (IDN Times/Riani Rahayu)

Seusai persidangan, sembari menghadap lambang hukum ruang persidangan, Kuswanto ayah korban terduduk hingga sempat bersujud usai mendengar penetapan putusan seumur hidup yang dikenakan kepada pembunuh anaknya.

Di halaman depan kantor Pengadilan Militer, Kuswanto mengatakan kepada awak media jika sebenarnya harapan tertingginya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni vonis mati. 

Meski begitu, dirinya tetap puas dengan hasil yang ada. Dibanding sebelumnya, sempat tersiar jika pelaku hanya ditetapkan 20 tahun penjara saja.

"Sebenarnya tidak terlalu puas, tetapi sesuailah. Walaupun saya kehilangan (anak) selamanya," tuturnya. 

Baca Juga: Aksi Sadis Oknum TNI Balikpapan, Habisi Kekasih dan Buang Jasadnya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya