Siapkan SDM Lokal Melalui BLK, Langkah Menaker Kawal Perpindahan IKN 

Ida Fauziah : Warga negara Indonesia berhak bekerja di IKN

Balikpapan, IDN Times - Beberapa tahun ke belakang, nama Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kerap menjadi topik hangat dalam perbincangan elit. Sebab ada beberapa proyek strategis nasional yang berdiri dan perlu sorot publik dalam setiap prosesnya. Termasuk soal menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menunjang pembangunan di Kaltim.

Salah satu isu yang sering mengiringi pembahasan tersebut ialah masalah ketenagakerjaan. Seperti diketahui, di Kaltim ada dua megaproyek dengan penjaringan tenaga kerja cukup besar. Yakni progres pengembangan kilang pertamina Internasional di Balikpapan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah mengatakan, jika pihaknya telah mengambil langkah untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Benua Etam. Di antaranya dengan menyediakan balai latihan kerja bagi masyarakat daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi perpindahan IKN.

"Saya berkali-kali menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Balikpapan harus juga punya kontribusi dalam keberadaan IKN ini," ujarnya saat diskusi bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) secara virtual pada Sabtu (5/3/2022).

1. Bangun BLK di Kaltim untuk menyiapkan SDM lokal

Siapkan SDM Lokal Melalui BLK, Langkah Menaker Kawal Perpindahan IKN Ilustrasi masyarakat mengikuti Pelatihan di BLK (Dok. BLK Grobogan)

Langkah untuk menyiapkan SDM yang mendukung keberlangsungan IKN ini diperluas dengan mendirikan ruang-ruang Balai Latihan Kerja (BLK) di titik terdekat pusat negara.

Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi satu di antara tempat BLK yang akan menyusul dibangun, setelah Kota Samarinda. Ida juga berkomitmen agar masyarakat di sekitar IKN baru ini tetap menjadi bagian penting di tengah proses pengembangan Ibu Kota Nusantara.

"BLK di Kukar pun sudah kami resmikan beberapa bulan lalu, untuk menyiapkan SDM yang akan men-support, sesuai kebutuhannya," ujarnya. 

Baca Juga: Petani Penajam Paser Utara Minta Perhatian Pemerintah Pusat 

2. Seluruh masyarakaat Indonesia tetap bisa bekerja di IKN

Siapkan SDM Lokal Melalui BLK, Langkah Menaker Kawal Perpindahan IKN Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain itu, Ida mengingatkan jika proyek pembangunan IKN ini masuk skala nasional. Artinya tak hanya menyerap tenaga kerja di Kaltim saja, tetapi semua orang dari seluruh Indonesia dapat bekerja di dalamnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya menjadi percontohan di antara tenaga kerja yang akan mengisi dan mendukung pengembangan IKN di Kaltim. Bahkan, kata Ida, hal itu sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mulai dari perencanaan sampai waktu pemindahan mereka ke Nusantara.

"Jadi ibu kota negara ini tak hanya untuk Kaltim, tetapi juga untuk masyarakat yang ada di Papua, Jakarta, dan di mana saja. Jadi ini adalah ibu kotanya warga negara Indonesia," ucapnya.

3. Singgung masalah upah minimum pekerja di bawah UMR

Siapkan SDM Lokal Melalui BLK, Langkah Menaker Kawal Perpindahan IKN Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Banyaknya pertanyaan mengenai upah di bawah ketentuan provinsi/regional ini juga dijawab oleh Ida Fauziah, dengan mengingatkan pihak perusahaan agar memenuhi upah para pekerja sesuai standar Kemenaker.

Standar itu tentunya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun. Sementara untuk masa kerja di atas satu tahun, harus diterapkan struktur skala upah (SSU).

"Ini untuk membangun keadilan antar-pekerja di perusahaan tersebut," kata dia.

Kecuali, lanjut dia, bagi pelaku usaha kecil memberikan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau secara bipartit Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004.

Persoalan upah ini juga berlaku bagi perusahaan media, agar mengikuti Undang-undang dalam memberikan upah kepada pekerjanya. 

Sebab, rupanya sampai saat ini masih ada beberapa pelaku usaha media yang memberikan upah jauh di bawah standar semestinya atau memberikan upah tanpa kesepakatan dengan pekerjanya.

Baca Juga: Jhony Konro, Kuliner Legendaris Balikpapan yang Bertahan Sejak 1974

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya