Tapal Batas Wilayah Penajam dan Paser Belum Ditentukan oleh Kemendagri

Penajam, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil kajian tapal batas wilayah tersebut belum disepakati kedua kabupaten itu.
"Kemendagri sampai sekarang belum keluarkan keputusan tapal batas wilayah," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto seperti diberitakan Antara, Jumat (2/6/2023).
1. Akan bertanya langsung ke Kemendagri
Kemendagri sebelumnya menjanjikan bakal menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser tersebut pada 2022.
"Kami berencana akan tanyakan langsung kepada Kemendagri, kapan keputusan penatapan tapak batas wilayah akan diterbitkan," tambahnya.
Penentuan tapal batas wilayah belum disepakati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Sehingga penentuan tapal batas wilayah diambil alih Kemendagri.
Hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, jelas dia, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.
Baca Juga: Pemda Penajam Bangun Gedung Perkantoran dengan Anggaran Rp41,4 Miliar
2. Hasil kajian pemprov
Sedangkan hasil kajian tapal batas wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak terlalu jauh dengan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hasilnya yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerima hasil kajian tapal batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten Paser tersebut. Sehingga pertemuan antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser pada 2021, untuk menyelesaikan penentuan tapal batas wilayah tidak ada kesepakatan.
3. Hasil kajian jadi pertimbangan
Hasil kajian batas wilayah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser, kata Margono Hadi Susanto, akan dijadikan dasar Kemendagri dalam menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.
Penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah rampung.
Baca Juga: Bank Sampah di Penajam Dimaksimalkan untuk Kurangi Volume
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.