Kafe-Kafe di Balikpapan Dibidik Menjadi Pasar Peredaran Ganja

Dua jaringan pengedar ganja dan tembakau sintetis diringkus

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan sedang menjamur dengan berdirinya kafe-kafe tempat kongkow pelanggan dari pelbagai kalangan dan usia. Satu sisi tentunya positif bagi perputaran perekonomian Balikpapan yang masih terdampak pandemik COVID-19. 

Tetapi lainnya, ada dampak negatif pula dengan menjadi target peredaran narkotika jenis ganja di Balikpapan. Hal ini terungkap setelah dua jaringan pengedar ganja dan tembakau sintetis dibongkar tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Custom Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Balikpapan.

“Selama saya menjabat ini ke dua kalinya kami mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis mulai akhir tahun 2021 lalu. Peredaran tembakau sintetis di Balikpapan mulai mengkhawatirkan,” kata Kepala BNNK Balikpapan Risnoto, pada Kamis (31/3/2022).

Dalam pengungkapan yang dilakukan ini sebanyak hampir empat kilogram ganja dan tembakau sintetis berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari tersebut.

Dalam serangkaian penyergapan itu empat tersangka dari dua sindikat pengedar berbeda berhasil diamankan.

1. Barang bukti ganja seberat 4 kilogram

Kafe-Kafe di Balikpapan Dibidik Menjadi Pasar Peredaran GanjaJumpa pers pengungkapan kasus narkoba di BNNK Balikpapan Kaltim, Kamis (31/3/2022). Foto istimewa

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP B Balikpapan Firman menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya pengawasan jalur keluar-masuk barang dari dan menuju luar negeri maupun domestik. Namun, hal tersebut tentunya diperlukan kerja sama antar instansi terkait.

“Pengawasan terus kita tingkatkan di jalur internasional maupun domestik. Tapi ini juga perlu dukungan dari semua pihak dalam pencegahannya,” tuturnya. 

Rentetan kasus tersebut diawali dengan pengungkapan penyelundupan ganja dari Medan, Sumatra Utara menuju Kota Balikpapan pada Rabu (23/3/2022). Sebelumnya, tim penyidik mendapat informasi adanya pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Petugas akhirnya menyita sebanyak empat kilogram ganja dan tembakau sintetis dalam operasi selama sembilan hari ini. Selama itu pula, BNNK Balikpapan membekuk empat tersangka dari dua sindikat pengedar ganja di Kota Beriman. 

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Motoris Perahu Kelotok Balikpapan 'Menjerit'

2. Proses penangkapan jaringan pengedar ganja Balikpapan

Kafe-Kafe di Balikpapan Dibidik Menjadi Pasar Peredaran GanjaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Petugas memantau jasa ekspedisi menjadi dimanfaatkan pelaku dalam pengiriman narkoba. Benar saja, seorang pria berinisial SE alias AR (45) mengambil kiriman paket tersebut.

Pada saat SE keluar dari kantor jasa ekspedisi, petugas pun bergerak melakukan penyergapan. Bersama dengan tersangka ditemukan paket ganja seberat 1,785 Kilogram yang dikemas dalam kardus.

Melalui keterangan SE, petugas kemudian menangkap RY (33) yang berperan sebagai penghubung atau perantara serta AS (38) alias DI sebagai pemesan.

“Para tersangka diamankan di TKP berbeda. Antara lain berperan sebagai pemesan atau pemodal kemudian penghubung atau perantara,” terang Risnoto.

Dalam pengembangan kasus, belakangan terungkap bahwa sebelum penyergapan itu, tersangka SA sempat mengatur pemasokan ganja seberat 2,181 Kilogram yang dipesan oleh tersangka RY. Akhirnya petugas menggeledah sebuah rumah di wilayah Balikpapan Selatan dan menemukan barang bukti yang dimaksud pada Rabu (30/3/2022).

 

3. Balikpapan menjadi target peredaran ganja dan tembakau gorila

Kafe-Kafe di Balikpapan Dibidik Menjadi Pasar Peredaran GanjaIlustrasi ganja/C. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Selain itu, petugas gabungan menangkap pria inisial SA (25) di sebuah jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan Kamis (24/3/2022). Petugas menemukan 11,96 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dipasok oleh SA dari Bogor, Jawa Barat.

“Ini sindikat beda lagi. Menurut pengakuannya (tersangka), barang bukti itu dipesan melalui akun sosial media. Barang bukti diselipkan dalam saku belakang celana di dalam kemasan paket kiriman tersebut,” kata Risnoto.

Para pelaku mengatakan, Balikpapan menjadi target peredaran ganja dan tembakau gorila. Terutama dengan banyaknya kafe-kafe yang sekarang ini banyak berdiri di Balikpapan. 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepada tersangka SA dijeratkan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya