Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap di Perairan Sulawesi

Balikpapan, IDN Times - Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap di perairan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716 Laut Sulawesi, Minggu (5/12/2021). Kapal asing ini diamankan saat melakukan aktivitas ilegal fishing di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Kami tengah melakukan patroli menggunakan Kapal KP Hiu 07 dan Rigid Inflatable Boat (RIB) 03 di Perairan Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk dalam ZEE," kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan Akhmadon, Kamis (9/12/2021).
Kapal PSDKP Tarakan rutin melakukan patroli perairan WPP 716 Laut Sulawesi dalam mengantisipasi aktivitas ilegal fishing.
1. Aparat langsung mengejar kapal Malaysia
Akhmadon mengatakan, personelnya melakukan patroli pencegahan aktivitas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Saat itu, mereka mendapati dua unit kapal bendera Malaysia.
Mereka pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua kapal asing ini. Apalagi mereka diketahui kapal asing tersebut mempergunakan alat tangkap jenis trawl yang memang dilarang di perairan Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Nunukan Dinonaktifkan karena Tendang Anak Buah
2. Kapal ditarik ke Pulau Sebatik Nunukan
Setelah itu, petugas menarik dua kapal nelayan Malaysia tersebut ke Pulau Sebatik Nunukan Kaltara. Dua kapal tersebut bernomor lambung KM SA-1882/5/F dan KM SA-3591/5/F.
“Kapal sudah di Pulau Sebatik, selanjutnya juragan dan anak buah kapal (ABK) tersebut dilakukan pemeriksaan,” tegas Akhmadon.
3. Alat penangkap ikan ilegal diamankan
Selain mengamankan dua kapal bendera Malaysia, kapal PSDKP Tarakan juga mengamankan 5 unit alat tangkap ikan jenis pukat trawl. Jenis penangkap ikan tersebut memang dilarang di perairan Indonesia.
“Khusus untuk pukat trawl akan diserahkan PSDKP Tarakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara,” tuturnya.
Baca Juga: Mabuk Minuman Keras, Remaja di Nunukan Digilir hingga Hamil