Pemprov Kaltim Uji Materi soal Pulau Balak Balakan ke MA? 

Penentuan batas wilayah ditentukan Kemendagri

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut melayangkan uji materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kode dan batas wilayah administrasi pemerintahan. Uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diduga terkait sengketa Pulau Balak Balakan yang jatuh dalam wilayah administrasi Sulawesi Barat (Sulbar). 

Beredar surat penunjukkan penerima kuasa hukum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna menjawab gugatan uji materi dari Gubernur Kaltim Isran Noor ini.

Soal ini, Pemprov Kaltim belum bisa menjawab banyak. 

"Bisa saja kalau begitu," kata Karo Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022). 

1. Memastikan ke Karo Hukum Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Uji Materi soal Pulau Balak Balakan ke MA? Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Syafranuddin mengaku belum bisa menjawab secara gamblang soal gugatan uji materi dari Gubernur Isran Noor ini. Secara pribadi, ia tidak memiliki informasi sehubungan gugatan tentang batas wilayah Pulau Balak Balakan ini. 

Meskipun begitu, Syafranuddin akan memastikan informasi gugatan tersebut kepada pihak Karo Hukum Pemprov Kaltim. 

"Saya pastikan kepada Karo Hukum (Pemprov Kaltim) dulu," ujar pria yang akrab disapa Ivan ini. 

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

2. Warga Pulau Balak Balakan ingin gabung dengan Kaltim

Di tempat terpisah, seorang warga Pulau Balak Balakan bernama Ali Akbar saat dihubungi tidak mempersoalkan, apakah mereka masuk wilayah Kaltim ataukah Sulbar. Ia hanya peduli pemerintah daerah yang berkomitmen dalam menyejahterakan masyarakat Pulau Balak Balakan. 

"Kalau memang Kaltim bisa menjanjikan kami kesejahteraan, maka kami pasti pro Kaltim," ujarnya. 

Apalagi kondisi sekarang ini, Ali mengaku masyarakat Pulau Balak Balakan tidak pernah diperhatikan Pemprov Sulbar. Soal pendidikan, kesehatan, hingga ancaman abrasi wilayah pantai Pulau Balak Balakan. 

"Pulau kami sekarang terkikis sedikit demi sedikit karena abrasi, sudah puluhan tahun kami meminta bantuan tapi tak pernah dibantu," sesalnya. 

3. Beredar surat kuasa Mendagri

Pemprov Kaltim Uji Materi soal Pulau Balak Balakan ke MA? Surat dari Kemendagri soal penunjukkan kuasa hukum. Foto istimewa

Beredar surat kuasa Mendagri Tito Karnavian soal gugatan uji materi Peraturan Menteri tentang kode dan batas wilayah administrasi pemerintahan. Uji materi ke MA diduga terkait sengketa Pulau Balak Balakan yang jatuh dalam wilayah administrasi Sulbar.

Menteri Tito Karnavian menunjuk sembilan orang penerima kuasa Kemendagri yang dipimpin Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhamad SH. 

Surat pemberian kuasa hukum ini pun ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada 25 Januari 2022 lalu. 

Pulau Balak Balakan sendiri sempat menjadi rebutan di antara Pemprov Kaltim dan Sulbar. Lokasinya memang lebih dekat dengan Kaltim dibandingkan Sulbar. 

Pulau ini dikenal memiliki potensi kekayaan alam laut serta potensi pariwisata terumbu karang menawan. 

Pada proses Pulau Balak Balakan ditetapkan masuk dalam wilayah Pemprov Sulbar. Keputusan yang akhirnya dipersoalkan pihak Pemprov Kaltim. 

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Dibatasi 50 Persen

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya