Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami Siri

Perempuan di Samarinda menikahi dua pria berbeda

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Samarinda berhasil menangkap pelaku berinisial SY yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan SR. Belakangan diketahui, Ratnasari diketahui melakukan praktik poliandri menikah siri dengan dua pria berbeda dalam waktu bersamaan, yakni SY dan SR. 

"Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat pada Selasa (28/3) di daerah Jalan MT Haryono Perumahan Rawasari 4 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu," sebut Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (3/4/2023). 

1. Pelaku mengunjungi rumah istrinya di Samarinda

Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami SiriIlustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Kronologis kejadian bermula saat pelaku SY menelepon istri sirinya Ratnasari guna menanyakan uang arisan. Jawaban dari istrinya tidak bisa memuaskan SY, sehingga ia pun memutuskan berangkat ke Samarinda pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 01.00 Wita. 

Selama ini, ia bekerja di Penajam Paser Utara (PPU). 

Setibanya di rumahnya, ia pun kaget melihat istrinya sedang berdua-duaan dengan pria tidak dikenal. 

Baca Juga: Bulog Samarinda Gelar 24 Kali Pasar Murah guna Menekan Inflasi

2. Pelaku mengira korban selingkuhan istrinya

Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami SiriIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat itu, SY pun marah menganggap istrinya selingkuh dengan pria lain. Ia tidak tahu bahwa istrinya sudah menikah lagi pada tanggal 27 Maret 2023. 
 
"Korban (SR) langsung melarikan diri ke kebun milik seorang warga, dan pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam. Korban terjatuh, dan pelaku langsung menusuk senjata tajam ke tubuh korban hingga ditemukan sebelas luka tusukan," ungkapnya. 
 
"Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat meminjam senter kepada salah seorang warga dengan alasan handphone miliknya terjatuh. Dan handphone milik korban pun diambil oleh pelaku SY," tambahnya. 

3. Pelaku tidak tahu istrinya menikah lagi

Poliandri di Samarinda Berujung Pembunuhan Suami SiriIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Berdasarkan keterangan pelaku SY mengaku, dirinya baru mengetahui kalau istrinya menikah lagi secara siri, dan itu pun baru tahu pada saat di kantor polisi.
 
"Untuk senjata tajam saya selalu bawa karena saya dari hutan," ujar SY.
 
Di hadapan awak media, SY menyatakan telah empat tahun menikah dengan istrinya, lalu terakhir ketemu tiga bulan yang lalu. "Ke Samarinda mau ambil uang arisan, uang arisan itu selalu dipegang istri. Dan kami belum ada kata cerai," tutup SY.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SY dikenakan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan.

Baca Juga: Kejari Samarinda Terapkan RJ Kasus Pemukulan Menantu dan Anak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya