Pengeroyokan Maut di Kukar: 9 Tersangka Diburu hingga Ditangkap

- Polres Kukar menangkap sembilan tersangka pengeroyokan di Desa Bila Talang, Tabang, yang menewaskan IG dan melukai LE.
- Para tersangka ditangkap terpisah di Samarinda, Tenggarong, dan Tabang pada 9 Agustus 2026, lalu diamankan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan peran masing-masing.
- Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 KUHP baru berancaman maksimal 12 tahun penjara, sambil melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Kukar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kejadian tersebut, satu orang berinisial IG tewas, sementara korban lainnya, LE, mengalami luka-luka.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Khairul Basyar mengatakan, sembilan pelaku ditangkap secara terpisah pada Minggu (9/8/2026). Mereka diketahui melarikan diri ke sejumlah wilayah, yakni Samarinda, Tenggarong, dan Tabang.
“Para pelaku kami tangkap satu per satu di lokasi terpisah pada Minggu (9/8), setelah terendus melarikan diri ke Samarinda, Tenggarong, dan Tabang,” kata Khairul dilaporkan Antara di Tenggarong, Kamis (13/8/2026).
1. Penangkapan kepada pelaku pengeroyokan

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto) Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Kukar dengan dukungan personel Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur serta Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Samarinda.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kukar, Tenggarong, dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (5/8) malam di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
2. Peristiwa terjadinya persoalan pidana

Ilustrasi garis polisi di TKP. IDN Times Sementara itu, terkait pembakaran Warung Sugiati oleh massa setelah kejadian pengeroyokan, Khairul memastikan lokasi tersebut tidak menjual minuman keras.
“Tempat itu murni hanya menjadi lokasi berkumpul para tersangka,” ujarnya.
3. Pasal pidana menjerat para tersangka

ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA) Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi kini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.




















