Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun Penjara

Pemilik akun Kazahra Tanzania dan Fince Pitun jadi tersangka

Balikpapan, IDN Times – Pemilik akun Facebook, Kazahra Tanzania, inisial KR (29), resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks. Namun dia tidak sendiri. Ada satu perempuan lagi yang menemaninya meringkuk di sel tahanan Mapolda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, perempuan lainnya itu berinisial FP (40). Sama seperti KR, FP ditetapkan tersangka karena menyebarkan kabar hoaks adanya pasien postif terpapar virus corona di akun Facebooknya.

“Jadi ada ada dua tersangka, dua laporan polisi, dua berkas berbeda, cuma permasalahannya yang sama,” katanya didampingi Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, kepada awak media, Senin (3/2) siang.

1. Motif KR dan FP bikin kabar hoaks agar masyarakat bisa wasapada

Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun PenjaraJajaran Polda Kaltim memperlihatkan barang bukti yang digunakan KR dan FP membuat kabar hoaks virus corona. (IDN Times/Surya Aditya)

Dijelaskan Ade, KR resmi dijadikan tersangka dan ditahan sejak Kamis (30/1) lalu. Sedangkan FP ditangkap dan dijadikan tersangka pada Senin (3/2) pagi. Motif keduanya membuat kabar bohong pun sama.

Kepada penyidik kepolisian, awalnya KR dan FP meyakini ada penderita virus corona di Balikpapan. Kemudian mereka menyampaikan kabar tersebut di akun Facebooknya masing, dengan tujuan agar warga lainnya bisa meningkatkan kewaspadaan.

“Mungkin tujuannya baik ya, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada, cuma cara-caranya tidak baik, dalam artian menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Pemkot Balikpapan Siapkan 20 Ruang Isolasi

2. Warga diminta jadikan kasus ini pembelajaran

Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Ade pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Sehingga tidak ada lagi yang membuat dan menyebarkan kabar bohong yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap dengan publikasikan kasus ini menjadi pembelajaran, menjadi contoh masyarakat untuk tidak serta-merta menyebarkan berita informasi terkait virus corona, apalagi tidak didukung data, fakta yang akurat,” tandasnya.

3. Di akun Facebooknya, FP sebut ada pasien terinfeksi corona di Balikpapan

Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun PenjaraPostingan hoaks KR dan FP yang membuat mereka terjerat kasus hukum. (IDN Times/Surya Aditya)

Mengenai postingan FP yang membuat ia berurusan dengan hukum disampaikan oleh AKBP Albertus Andreana. Kata dia, postingan hoaks FP diunggah di akun Facebook bernama Fince Pitun, beberapa waktu lalu.

“Sekilas info, daerah kota Balikpapan sudah ada pasien terinfeksi virus corona, bagi keluarga dan teman semua, dihimbau agar selalu menggunakan masker di tempat kerja maupun berpergian,” kata Albertus membacakan postingan FP.

4. Dikonfirmasi hoaks, FP dan KR hanya menangis

Sebar Hoaks Corona, Dua Warga Balikpapan Terancam 10 Tahun PenjaraKR dan FP kini ditahan di Mapolda Kaltim. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KR adalah ibu rumah tangga yang tinggal Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sedangkan FP bekerja sebagai ibu rumah tangga di kawasan Balikpapan Barat. Kini mereka telah menghuni Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatannya, mereka terancam 10 tahun penjara.

“Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958, tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, yang intinya tentang penyebaran berita bohong,” tukas perwira melati dua di pundak itu.

Sementara itu, KR dan FP menolak untuk dimintai konfirmasi oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Mereka hanya menangis ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan.

Baca Juga: Dihantui Ancaman Tertular Corona, Ratusan Warga Meninggalkan Natuna

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya