Sidang Kedua Kasus Makar, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Tidak Sah

JPU belum menanggapi sidang eksepsi dugaan kasus makar

Balikpapan, IDN Times – Tujuh terdakwa kasus makar menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (20/2) kemarin. Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa ini bernama Buchtar Tabuni (40), Agus Kossay (33), Alexander Gobai (25), Ferry Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka didakwa makar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena diduga mengampanyekan Papua keluar dari NKRI saat demo di Jayapura, pada September 2019.

1. Kuasa hukum menemukan pelanggaran dalam proses penyidikan dugaan kasus makar

Sidang Kedua Kasus Makar, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Tidak SahLatifah Anum Siregar (tengah) bersama anggotanya. (IDN Times/Surya Aditya)

Saat dihubungi IDN Times, Ketua Tim Kuasa Hukum Buctar Tabuni cs, Latifah Anum Siregar, mengirimkan siaran pers yang berisikan hasil evaluasi sidang eksepsi. Pada sidang tersebut tim kuasa hukum mengajukan keberatan-keberatannya atas semua dakwaan JPU yang didakwakan kepada tujuh kliennya.

Secara singkat, ada tiga poin penting yang disampaikan kuasa hukum pada sidang eksepsi. Yang pertama soal penyidikan yang dilakukan oleh Tim JPU. Menurut tim kuasa hukum, banyak pelanggaran-pelanggaran prosedur yang ditemukan dalam proses penyidikian kasus ini. Sehingga, penyidikan hingga terbitnya surat dakwaan JPU dianggap kuasa hukum tidak sah.

2. Jayapura dinilai aman, terdakwa dugaan kasus makar tak pantas disidang di Balikpapan

Sidang Kedua Kasus Makar, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Tidak SahSalah satu terdakwa kasus makar di Jayapura menjalani sidang perdana di PN Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Poin kedua soal kewenangan mengadili. PN Balikpapan diyakini kuasa hukum tidak berwenang mengadili Buctar Tabuni bersama enam terdakwa lainnya. Sebab, tempat kejadian perkara atau locus delicti-nya Buctar Tabuni cs berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Memang, dijekaskan kuasa hukum, sidang makar di Balikpapan ini berdasarkan fatwa Mahkma Agung Nomor 167/KMA/SK/X/2019. Dalil utama yang menjadi lahirnya fatwa tersebut karena alasan keamanan. Jayapura dianggap tidak aman jika menjadi tempat sidang kasus makar Buctar Tabuni cs.

Namun, menurut kuasa hukum, fatwa Mahkamah Agung itu tidak kuat. Pasalnya, penetapan fatwa dilakukan tanpa mempertimbangkan pendapat atau saran dari keluarga ketujuh terdakwa, penasihat hukum dan para terdakwa sendiri.

Soal dalil yang menjadi alasan pemindahan tempat persidangan juga dit mentah-mentah oleh tim kuasa hukum Buctar Tabuni cs. Menurut kuasa hukum, saat ini Jayapura dalam kondisi aman. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan berbagai sidang yang kondusif di sana. Termasuk sidang dalam perkara rasisme di Pengadilan Negeri Jayapura, juga berjalan normal.

3. Surat dakwaan tidak disusun sesuai KUHAP

Sidang Kedua Kasus Makar, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Tidak SahUsai sidang kedua, terdakwa makar dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Poin terakhir yang disampaikan tim kuasa hukum Buctar Tabuni cs pada sidang kedua adalah soal surat dakwaan Tim JPU. Kuasa hukum menyampaikan telah membaca secara cermat seluruh surat dakwaan JPU dan telah melakukan penelaah hukum atas seluruh dalil-dalil hukum yang digunakan JPU.

Namun, kuasa hukum menemukan adanya kesalahan prosedur dalam dakwaan JPU. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan JPU tidak disusun sesuai ketentuan KUHAP. Sehingga surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Buctar Tabuni cs.

Semua isi siaran pers tentang sidang kedua kasus makar dengan tujuh terdakwa ini telah dibenarkan Latifah Anum Siregar. Kata dia, semua eksepsi ini dikerjakan oleh timnya. “Kami kerjakan eksepsi ini sama-sama,” katanya.

IDN Times mencoba menghubungi Ketua Tim JPU dari Kejati Papua, Adrianus Y Tomana, untuk meminta tanggapannya perihal sidang eksepsi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim JPU dari Kejati Papua, Adrianus Y Tomana belum memberi respons.

Topik:

Berita Terkini Lainnya