Awas! PKL Samarinda Jualan di Tepi Sungai Mahakam Terancam Pidana

PKL di tepian tak boleh berjualan hingga tengah malam

Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang tepian Sungai Mahakam masuk radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Jika nekat berjualan di badan jalan atau trotoar segera ditindak. Beleid ini diambil menyusul Perda No 19/2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL.

“Di jalur hijau ini memang tak boleh ada PKL yang berjualan,” ucap Darham, Kepalas Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021). 

1. Sebelum menindak, Satpol PP Samarinda bakal sosialisasi perda sebanyak tiga kali

Awas! PKL Samarinda Jualan di Tepi Sungai Mahakam Terancam PidanaKasatpol PP Samarinda, Muhammad Darham (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian, kata Darham, pihaknya tak akan langsung menindak. Lebih dahulu dilaksanakan sosialisasi. Agar pedagang atau warga secara umum bisa mengerti mengenai Perda PKL tersebut. Jika masih nekat berjualan di atas badan jalan, barulah penertiban langsung dilakukan.

“Ya, setidaknya ada tiga kali sosialisasi,” sebutnya.

Baca Juga: Potensi Lahirkan Klaster Baru, Takbiran Keliling di Samarinda Dilarang

2. PKL hanya boleh berjualan hingga Pukul 19.30 Wita saja

Awas! PKL Samarinda Jualan di Tepi Sungai Mahakam Terancam PidanaIlustrasi penindakan oleh Satpol PP (Dok.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam pelaksanaannya nanti ada 60 personel Satpol PP dilibatkan. Tepian Sungai Mahakam memang selalu menjadi wadah menarik bagi para PKL. Maklum di lokasi ini warga sering berkumpul saban sore hingga malam.

Sebelumnya memang ada nota kesepakatan antara pedagang dengan sejumlah pejabat terkait, namun itu sudah lama. Aturan berjualan pun hanya dari pukul 16.00-22.00 Wita setelahnya tak ada lagi aktivitas.

Belakangan kebijakan tersebut dilanggar. Bahkan kegiatan jual-beli sampai subuh.

“Apalagi ini COVID-19, seharusnya tak boleh. Batasnya sampai jam setengah delapan malam saja. Makanya minggu-minggu ini kami akan terus berpatroli di sepanjang tepian Sungai Mahakam,” jelasnya.

3. PKL yang melanggar aturan bisa terkena pidana ringan

Awas! PKL Samarinda Jualan di Tepi Sungai Mahakam Terancam PidanaIlustrasi Satpol PP (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dia menambahkan, para pedagang yang sudah menerima teguran sebanyak tiga kali namun tetap memilih berjualan di sepanjang badan dan trotoar. Maka, pihaknya tak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan dalam Perda PKL. Biasanya pedagang yang melanggar aturan akan ikut sidang tindak pidana ringan atau tipiring.

“Itu untuk efek jera memang. Kami berharap pedagang yang ikut dalam tipiring nanti bisa mengerti benar dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga: Duka Satpol PP Samarinda, Gegara Tugas Tak Bisa Lebaran Sama Keluarga

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya