Penertiban Kembali Tertunda, Warga RT 28 Pasar Segiri Mengadu ke Dewan

Warga Pasar Segiri tetap menuntut kejelasan pemerintah

Samarinda, IDN Times - Penertiban warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) persisnya RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kembali tertunda. Sejatinya agenda tersebut terjadi hari ini, Senin (6/7/2020). Namun proses pemindahan makin alot. Warga yang tak ingin rumahnya digusur mengadu ke DPRD Samarinda.

“Iya, tertunda hari ini, gak tahu kalau besok,” ujar Hasmuddin, ketua RT 28 usai bertemu legislator DPRD Samarinda, Senin siang.

1. Dewan menjanjikan rapat dengar pendapat antara pemkot dan warga dalam waktu dekat

Penertiban Kembali Tertunda, Warga RT 28 Pasar Segiri Mengadu ke DewanDeretan rumah di Pasar Segiri, Samarinda yang bakal dibongkar Pemkot Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Kala itu Hasmuddin tak sendiri, dia ditemani belasan warga lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) serta lembaga bantuan hukumnya. Pertemuan itu tak lama, hanya setengah jam. Diterima oleh Siswadi, ketua DPRD Samarinda serta anggota Komisi I, Triyana. Hasil tatap muka ini, warga RT 28 dan Pemkot Samarinda bakal bertemu lewat rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. 

“Kami ini mendukung saja program pemerintah tapi kami juga ingin kejelasan,” imbuhnya.

2. Warga masih menuntut kejelasan batas wilayah dari bibir sungai yang bakal ditertibkan

Penertiban Kembali Tertunda, Warga RT 28 Pasar Segiri Mengadu ke DewanHasmuddin, ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu saat diwawancarai media (IDN Times/Yuda Almerio)

Kejelasan yang dimaksud Hasmuddin ialah duit pemindahan hingga tempat baru yang disediakan pemkot tatkala penertiban terjadi. Dan itu tak diingini oleh warga tanpa ada jaminan. Hal lain yang dipertanyakan ialah batas bangunan dengan sempadan sungai yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menertibkan warga. Sebab surat pemberitahuan wali kota pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

“Ukuran itu diambil dari titik sungai, tapi saat pertemuan dengan pemkot (Rabu, 17 Juni 2020) jaraknya berubah jadi 70 meter. Makanya kami ingin bertemu Pak Jaang (wali kota Samarinda). Surat itu ditandatangani oleh beliau,” harapnya.

Baca Juga: Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarinda

3. Duit santunan kembali alami perubahan menjadi Rp2,5 miliar

Penertiban Kembali Tertunda, Warga RT 28 Pasar Segiri Mengadu ke Dewansurat pemberitahuan wali kota Samarinda pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai (IDN Times/Yuda Almerio)

Selain masalah batas dari bibir sungai ke rumah warga, lanjutnya, hal lain yang menjadi tanya ialah duit penilaian bangunan dari tim appraisal beberapa kali alami perubahan. Padahal sebelumnya informasi diterima warga ada duit suntikan dari Pemprov Kaltim senilai Rp15 miliar untuk tiga rukun tetangga, yakni RT 26, 27 dan 28. Masyarakat pun menyimpulkan tiap RT dapat Rp5 miliar. Hasil penaksiran tim appraisal khusus 234 bangunan di RT 28 ialah Rp3,09 miliar namun belakangan nilainya kembali berkurang. 

“Informasi terakhir yang kami dapat itu berubah lagu jadi Rp2,5 miliar. Alasannya untuk dana COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Solusi Atasi Banjir Samarinda, Relokasi Warga SKM Harga Mati

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya