Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap Menanti

Ribuan orang terjaring razia masker

Samarinda, IDN Times - Warga Samarinda harus siaga, pasalnya Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 bakal bersalin menjadi peraturan daerah atau perda. Itu artinya beleid ini semakin tegas dengan urusan sanksinya.

“Saat ini rumusan perda sedang disusun,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2020) pagi.

1. Berharap penyusunan perda selesai dalam tiga bulan

Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap MenantiSekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Maklum sepanjang penerapan Perwali No 43/2020, ribuan orang masih saja terjaring tanpa masker di Kota Tepian. Padahal salah satu cara mencegah penularan wabah ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak.

Lantaran tegas dengan sanksi, kebijakan terbaru ini nantinya bakal menyertakan sanksi kurungan bagi para pelanggar.

“Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” sebutnya.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Meningkat, Samarinda Bangun Laboratorium COVID-19

2. Akumulasi positif COVID-19 di Samarinda sudah mencapai 4.265 kasus

Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap MenantiIlustrasi terjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. (IDN Times/Istimewa)

Situasi pandemik virus corona di Ibu Kota Kaltim saat ini memang naik turun. Akumulasi positif COVID-19 pun sudah mencapai 4.265 kasus. Meski demikian 3.493 pasien di antaranya sudah sembuh.

Tapi, 160 orang juga harus kehilangan nyawa karena corona menyisakan 612 pasien dalam perawatan. Baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Hingga kini, penularan masih saja terjadi.

“Proses perda ini lama, biasanya setahun. Bisa juga lebih. Tapi, ini lagi urgent, semoga bisa cepat,” tegasnya.

3. Potensi sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan

Perwali Protokol COVID-19 Bakal Jadi Perda, Sanksi Pidana Siap MenantiInfografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun draf perda pengganti Perwali No 43/2020 yang lebih dulu diterapkan. Dan aturan itu nantinya juga bakal menjadi rujukan. Setelah rampung, rancangan beleid baru ini bakal diserahkan ke DPRD Samarinda. Tapi prosesnya bakal makan waktu.

“Bisa jadi ada sanksi bagi para pelanggar yaitu pidana kalau ini sudah disahkan,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya