THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup Paksa
Satpol musnahkan 1.472 botol miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andriani Amsyar, mengatakan pihaknya bakal membekukan izin operasi tempat hiburan malam atau kafe yang menjual minuman keras ilegal.
"Bagi THM, kafe ataupun warung yang nekat masih menjual miras setelah dilakukan penertiban, maka kami bertindak tegas membekukan izin usaha mereka," ujar Adriani kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020) di Penajam.
1. Musnahkan 1.472 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek
Andriani membeberkan, pada Rabu, 8 Juli 2020, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.472 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek yang disita dari THM. Miras sitaan merupakan hasil dari penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum yang digelar sejak Januari 2020.
"Tetapi kami belum menemukan ada kafe yang menyimpan miras dengan jumlah besar untuk dijual, karena beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe di PPU, tetapi mereka tetap menjual miras meskipun tidak mengantongi ijin," tuturnya.
Miras sitaan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan alat berat.
Baca Juga: Ini Syarat Rapid Test Gratis bagi Pelajar dan Mahasiswa di PPU Kaltim
Baca Juga: Sempat Hilang, 3 Nelayan PPU Kaltim Ditemukan di Perairan Mamuju