TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus Kalsel

Gerakan #SaveMeratus digawangi Walhi bersama masyarakat luas

walhi.or.id

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas pembatalan izin tambang di pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. MA mengumumkan putusan tersebut pada 4 Februari 2021.

"Atas keputusan ini, Walhi mengapresiasi MA dan berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang mendukung," ujar Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).

1. Walhi sebut Menteri ESDM dan PT MCM melakukan pembangkangan hukum

walhi.or.id

Kisworo menjelaskan, lokasi pertambangan PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi. Jika dilakukan eksploitasi tambang di kawasan itu, kata dia, tentu akan berdampak besar bagi wilayah di sekelilingnya.

Maka dari itu, tambah Kisworo, dengan dikeluarkannya SK Menteri ESDM 441.K/30/DJB/2017 tentang izin eksplorasi, baik Kementerian ESDM maupun PT MCM telah melanggar asas kehati-hatian atau precautionary principle.

"Artinya dalam hal ini Menteri ESDM tidak melaksanakan putusan pengadilan. Ini menunjukkan Menteri ESDM melakukan pembangkangan hukum," terang Cak Kis,-sapaan akrabnya-.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di Kalsel

2. PT MCM diminta segera angkat kaki

Ilustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hasil sidang MA yang menolak PK yang dilayangkan PT MCM, jelas Cak Kis, akan dikawal oleh Walhi sampai Kementerian ESDM melaksanakan putusan tersebut, dengan meminta PT MCM angkat kaki dari wilayah pegunungan Meratus.

"Kini saatnya kita kawal. PT MCM harus angkat kaki dari Kalsel," tegasnya.

Selain itu, Cak Sis juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengevaluasi seluruh izin industri yang berkaitan dengan lingkungan. Lantaran Walhi menilai Kalsel tengah berada dalam situasi darurat ruang dan darurat bencana ekologis.

Baca Juga: Banjir Kalsel, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Sawit

Berita Terkini Lainnya