MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus Kalsel
Gerakan #SaveMeratus digawangi Walhi bersama masyarakat luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas pembatalan izin tambang di pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. MA mengumumkan putusan tersebut pada 4 Februari 2021.
"Atas keputusan ini, Walhi mengapresiasi MA dan berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang mendukung," ujar Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).
1. Walhi sebut Menteri ESDM dan PT MCM melakukan pembangkangan hukum
Kisworo menjelaskan, lokasi pertambangan PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi. Jika dilakukan eksploitasi tambang di kawasan itu, kata dia, tentu akan berdampak besar bagi wilayah di sekelilingnya.
Maka dari itu, tambah Kisworo, dengan dikeluarkannya SK Menteri ESDM 441.K/30/DJB/2017 tentang izin eksplorasi, baik Kementerian ESDM maupun PT MCM telah melanggar asas kehati-hatian atau precautionary principle.
"Artinya dalam hal ini Menteri ESDM tidak melaksanakan putusan pengadilan. Ini menunjukkan Menteri ESDM melakukan pembangkangan hukum," terang Cak Kis,-sapaan akrabnya-.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di Kalsel
Baca Juga: Banjir Kalsel, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Sawit