TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  

Effendi terlihat diseret polisi dari rumahnya

Effendi Buhing ditangkap personel Polda Kalteng (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Tengah menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing.  Penangkapan Effendi pada Rabu (26/8/2020) ini diduga karena konflik lahan antara masyarakat adat dengan sebuah perusahaan sawit. Pada video dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan terlihat Effendi dijemput polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Atas kejadian penangkapan ini Koalisi Keadilan untuk Kinipan melalui video menyatakan," Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dari Polda Kalteng atas penangkapan saudara Effendi Buhing di rumahnya." 

Baca Juga: Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat Menjambret

1. Hentikan upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat dan pejuang lingkungan

ilustrasi kelapa sawit (pixabay.com)

Dalam video tersebut Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga mendesak Kapolda Kalteng segera membebaskan Effendi Buhing dan lima orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

"Hentikan upaya kriminalisasi terhadap para tetua, tokoh masyarakat adat dan pejuang lingkungan yang berjuang mempertahankan hak hutan, wilayah adat dan ruang hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan oleh PT Sawit Mandiri Lestari," tulis Koalisi Keadilan untuk Kinipan.

Koalisi ini juga mendesak agar pemerintah melakukan evakuasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan

2. Konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat telah terjadi sejak tahun 2018

Pernyataan sikap Komita Nasional Pembaruan Agraria (Dok. KNPA)

Sementara itu, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengeluarkan pernyataan sikap Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan.  Menurut pernyataan sikap tersebut konflik agraria ini terjadi sejak tahun 2018 dimana wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan pertaniannya telah digusur oleh PT SML untuk membuat kebun sawit.

Disebutkan terjadi penangkapan enam orang anggota masyarakat adat Laman Kinipan. Keenam orang tersebut adalah Riswan, Yefli Desem, Yusa, Muhammad Ridwan, Embang, dan Effendi Buhing.

Ada sejumlah tuntutan yang diminta antara lain, meminta presiden memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, dan PT SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

"Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy, Riswan dan 4 anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tulis surat pernyataan KNPA.

3. Bupati Lamandau mengimbau masyarakat menyikapi informasi di media sosial dengan bijak

Bupati Lamandau Bupati Lamandau sekaligus ketua Dewan Adat Dayak Lamandau H. Hendra Lesmana (Tangkap Layar Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lamandau H. Hendra Lesmana yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten  Lamandau menyampaikan turut prihatin dengan persoalan di Desa Kinipan. Selain itu Hendra juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi di media sosial dengan bijak.

"Berkaitan dengan permasalahan hukum saudara. EB dan kawan-kawan, DAD Kabupaten. Lamandau mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Hendra pada Rabu (26/8/2020) di kantor Sekretariat DAD Kabupaten Lamandau .

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD 

Berita Terkini Lainnya