TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan Libatkan Ketua RT Jadi Tim Verifikator Calon Independen

Untuk membuktikan kebenaran dukungan yang diserahkan

KPU Balikpapan. IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim verifikator untuk memeriksa dukungan calon perseorangan. Tim verifikator akan ini akan dibentuk dengan melibatkan seluruh ketua RT yang ada. 

"Kalau ada satu saja lampiran bukti dukungan di suatu wilayah, maka ketua RT yang ada di lingkungan tersebut akan diangkat menjadi verifikator," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, belum lama ini.

Baca Juga: KPU Balikpapan Dorong Perusahaan Lokal Cetak Kertas Suara 

1. Untuk memenuhi target pelaksanaan verifikasi faktual

IDN Times/Maulana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka secara resmi tahapan pendaftaran bagi calon dari jalur perseorangan pada 9 Desember 2019 mendatang.

Calon dari jalur perseorangan diwajibkan memenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 39 ribu dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el. Jumlah dukungan yang dilampirkan juga diwajibkan dimasukkan dalam formulir B1-KWK

"Minimal dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan,” ucap Thoha.

Untuk memastikan kebenaran bukti dukungan yang dilampirkan oleh calon dari jalur perseorangan, KPU Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim verifikator yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan secara faktual di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan untuk memastikan kebenaran bukti dukungan yang diserahkan.

"Masing-masing warga yang dilampirkan Identitas sebagai pendukung, akan ditanyai secara kebenarannya. Kalau KPU sendiri yang melakukan ini pasti berat, makanya kami libatkan RT," jelasnya.

2. Ketua RT yang menjadi tim verifikator tidak boleh terlibat parpol

ANTARA FOTO/Ampelsa

Untuk memastikan kinerja tim verifikator yang dibentuk, KPU Kota Balikpapan akan memastikan ketua RT yang dilibatkan tidak terlibat partai politik atau tim sukses dari salah satu bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Ada beberapa syarat yang harus diisi, salah satunya tidak terlibat parpol atau timses," ujarnya

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Balikpapan Bangun Cafe Pemilu

Berita Terkini Lainnya