Warga Pontianak Heboh dengan Munculnya Buaya Muara di Selokan
Buaya muara muncul di selokan belakang rumah warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Warga Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan dengan kemunculan buaya di selokan belakang rumah warga, di Jalan Ujung Pandang, Kompleks Griya Atika Pontianak, pada Senin, (25/9/2023).
Buaya tersebut adalah buaya muara yakni jenis crocodylus porosus. Warga sekitar langsung menghubungi Call Centre BKSDA Kalbar dan segera diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU).
"Laporan terkait kemunculan buaya ini dilaporkan masyarakat melalui Call Center BKSDA Kalbar di parit belakang rumah warga, dan langsung di tindaklanjuti oleh Tim WRU BKSDA Kalbar,” jelas Ketua WRU BKSDA Kalbar Paramitha Rosandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Kulminasi Matahari di Pontianak Belum Masuk Kalender Wisata Nasional
1. Buaya tiba-tiba muncul di selokan belakang rumah warga
Sebelumnya warga tiba-tiba dihebohkan dengan munculnya seekor buaya muara di sebuah selokan belakang rumah warga. Buaya tersebut mengambang di selokan tersebut. Warga yang melihat buaya tersebut sontak kaget dan heboh.
Setelah menghubungi Call Centre BKSDA Kalbar, tim langsung bergerak meluncur ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, dan langsung melakukan rescue terhadap satwa tersebut.
Buaya muara tersebut merupakan salah satu satwa liar yang memiliki status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Dilindungi (706).
Buaya muara memiliki toleransi tinggi terhadap lingkungan yang penyebaran habitatnya sangat luas dari perairan asin, hingga perairan tawar.
Meskipun jenis ini lebih dikenal dengan buaya air asin (salt water crocodile), akan tetapi pada kenyataan sering dijumpai di perairan tawar, di perkebunan, hingga pemukiman warga. Sehingga kerap kali menimbulkan interaksi negatif dengan manusia.
Baca Juga: Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 Juta