Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabu

Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi di pelabuhan

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis di Penajam, Kamis, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinisial AZ (30 tahun) pada Selasa (12/4/2022).

"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).

1. Sudah dua kali transaksi di pelabuhan

Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.

Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, ditemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.

AZ merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan jelas dia, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di Pelabuhan kapal cepat Penajam.

Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran

2. Akan diantar ke Babulu

Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.

"Dari pengakuan AZ setiap lakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya.

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka kata Nur Kholis, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Satuan Resnarkoba terus mengembangkan kasus penangkapan AZ tersebut untuk mengungkap jaringannya sebagai kurir narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Nelayan Penajam Butuh Pelabuhan untuk Sandarkan Perahu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya