Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda di Pontianak Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan, Patok Rp500 Ribu

Pemuda di Pontianak Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan, Patok Rp500 Ribu
Pelaku persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Seorang pria di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) tega menjual pacarnya sendiri yang masih di bawah umur, kasus eksploitasi anak itu dilakukan pelaku melalui aplikasi kencan online dan WhastApp.

Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi mengatakan, tak hanya pacar korban, ada 3 pelaku lainnya yang masuk dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan eksploitasi.

“Tersangka berinisial AA (19 tahun), AI (27 tahun) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, kemudian JR (24 tahun), dan RA (29 tahun) dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak,” kata Adhe, Selasa (27/2/2024).

1. Awalnya disetubuhi, lalu dijual

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi. (IDN Times/Teri).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi. (IDN Times/Teri).

Korban berusia 13 tahun, aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun yang lalu. Adhe menerangkan, awalnya pelaku setubuhi korban lalu dijajakan di aplikasi kencan.

“Kasus yang kita ungkap terjadi pada Jumat (9/2/2024), dilaporkan ke Polresta Pontianak, korban inisial MC (13 tahun) dilakukan persetubuhan oleh pacarnya sendiri,” ungkap Adhe.

Setelah dilakukan pendalaman, Adhe bilang, selain persetubuhan pihaknya juga mendapati bahwa korban dijual, atau telah terjadi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

2. Korban dijual Rp500 ribu sampai Rp1 juta

Pelaku eksploitasi anak diringkus Polresta Pontianak. (IDN Times/Teri).
Pelaku eksploitasi anak diringkus Polresta Pontianak. (IDN Times/Teri).

Korban dijual pacarnya sendiri melalui aplikasi kencan dan WhatsApp, pelaku mematok tarif bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

"Kita ungkap dari barang bukti yang ada di antaranya handphone korban, ternyata terjadi transaksi sehingga unsur tindak pidana perdagangan orang memenuhi,” terang Kapolres.

Adhe bilang, peristiwa ini terjadi sejak setahun yang lalu, awalnya korban disetubuhi lalu dijual oleh pacarnya. Dalam kasus ini, kata Adhe, tak ada unsur pengancaman dari pelaku.

3. Korban lapor ke orang tua

Polresta Pontianak amankan barang bukti handphone dari kasus eksploitasi anak. (IDN Times/Teri).
Polresta Pontianak amankan barang bukti handphone dari kasus eksploitasi anak. (IDN Times/Teri).

Peristiwa ini terbongkar saat korban melaporkan peristiwa ini ke orang tuanya. Korban ngaku sudah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.

“Awalnya korban melaporkan bahwa dia sebagai korban persetubuhan, ternyata setelah kita dalami, anak ini juga mengalami eksploitasi, mungkin dia tidak mengerti yang namanya eksploitasi, anak ini sebagai korban, pelaku sudah kita tahan,” paparnya.

Adhe menerangkan, kasus tindak pidana ekspolotasi terbongkar saat pihaknya mengecek handphone korban dan ditemukan transaksi dalam aplikasi kencan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tak Lagi Menumpuk, Sampah di Kaltim akan Diolah Jadi Sumber Listrik

03 Jun 2026, 09:01 WIBNews