Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadapi tantangan serius terkait hilangnya potensi pendapatan dari retribusi dan pajak daerah.
Hal ini terkait dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Undang-Undang ini mengakibatkan hilangnya sejumlah potensi pendapatan daerah, seperti pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi menara base transceiver station (BTS), pajak parkir, dan retribusi metereologi.
