Kemenkum Kaltim Percepat Penanganan Sengketa Merek Universitas Mulia

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan sengketa merek yang diajukan Universitas Mulia Balikpapan melalui Intellectual Property Complaint Response Center (IPCRC). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait agar segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami telah menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan Universitas Mulia melalui IPCRC. Setiap aduan akan diproses secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Ikmal dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (19/7/2026).
1. Kegiatan konferensi internasional Universitas Mulia Balikpapan

Ikmal menjelaskan, aduan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek pada nama kegiatan konferensi internasional yang diselenggarakan Universitas Mulia Balikpapan.
Menurutnya, respons cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset kekayaan intelektual perguruan tinggi. Perlindungan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepercayaan publik, mahasiswa, serta mitra kerja sama.
2. Klarifikasi Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual

Dalam proses penanganan, tim pelayanan kekayaan intelektual melakukan klarifikasi dengan menelusuri status hukum merek melalui basis data nasional, mengkaji kronologi bersama pihak universitas, serta memberikan penjelasan mengenai berbagai opsi penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Rekomendasi penyelesaian sengketa

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ibnu Qoyyim mengatakan tahap klarifikasi menjadi bagian penting sebelum instansi memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa.
"Melalui penanganan aduan ini, kami juga mengedukasi lembaga pendidikan maupun organisasi masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sejak dini," kata Qoyyim.
Ia menambahkan, pendaftaran merek sejak awal merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga, memperkuat identitas institusi, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat di masa mendatang.




















