Bawaslu Banjarmasin Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Banjarmasin, IDN Times - Masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024 seharusnya menjadi waktu bebas dari alat peraga kampanye (APK). Namun, pemandangan berbeda masih terlihat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Banyak APK yang tetap terpasang, melanggar aturan masa tenang.
Untuk menegakkan aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama Satpol PP turun tangan menertibkan APK di sejumlah titik strategis.
1. Penertiban APK dilakukan sejak tadi malam

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan netralitas selama masa tenang.
"Kami baru saja melaksanakan apel persiapan, memastikan masa tenang bebas dari APK yang melanggar. Penertiban sudah dimulai sejak tadi malam," ujar Fachrizanoor, Minggu (24/11/2024).
2. Penertiban APK di lima kecamatan Banjarmasin

Tim gabungan menargetkan seluruh wilayah di Kota Banjarmasin. Fachrizanoor memastikan, baik APK pasangan calon (paslon) Pilgub Kalsel maupun Pilwalkot Banjarmasin, akan ditertibkan hingga tidak ada yang tersisa.
“Tadi malam sudah banyak yang ditertibkan, tapi hari ini kami lanjutkan patroli di lima kecamatan. Masih ada baliho yang belum dilepas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya netralitas seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat kota maupun kecamatan. "Kami selalu mengingatkan petugas agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada paslon mana pun. Netralitas adalah kunci," tegas Fachrizanoor.
3. Banjarmasin kerahkan 100 personel Satpol PP penertiban APK

Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin, mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 100 personel untuk membantu penertiban APK. Selain mendukung Bawaslu, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab menertibkan APK yang dipasang di lokasi melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Jika pemasangan APK melanggar Perda, seperti di trotoar atau fasilitas umum, kami bertindak langsung tanpa menunggu Bawaslu. Penertiban ini juga dilakukan bersamaan dengan pembersihan reklame dan baliho ilegal lainnya,” jelas Muzaiyin.
Dengan upaya ini, Bawaslu dan Satpol PP berharap masa tenang Pilkada 2024 di Banjarmasin benar-benar bebas dari APK yang melanggar aturan, sehingga suasana damai dan netral dapat terwujud.



















