Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Banjarmasin akan Bentuk Perumda dalam Pengelolaan Pasar

Kota Banjarbaru
Pemkot Banjarmasin akan Bentuk Perumda dalam Pengelolaan Pasar
Pasar tradisional di Banjarmasin yang belum tertata dengan baik.
Share Article

Banjarmasin, IDN Times - Pengelolaan pasar tradisional dan modern di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan dialihkan kepada perusahaan umum daerah (Perumda) ke depannya.

Keputusan ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mengenai Perumda Pasar Baiman yang baru, yang ditetapkan dalam Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (15/5/2024).

1. Organisasi Perumda diharapkan segera dibentuk

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyatakan, peraturan tersebut ditetapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perumda Pasar Baiman Banjarmasin.

Proses penyusunan peraturan tersebut berlangsung cukup lama, yaitu kurang lebih selama satu tahun atau lebih, sebelum akhirnya disahkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin.

Arifin menyampaikan harapannya agar struktur organisasi Perumda Pasar Baiman dapat segera dibentuk. "Kami berharap bahwa setelah diresmikan, ini dapat segera dieksekusi. Penting untuk mempercepat pembentukan struktur organisasi dan badan hukumnya," ujarnya.

2. Perumda Pasar untuk penataan pasar lebih baik

Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina, monitoring pasar tradisional di Banjarmasin
Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina, monitoring pasar tradisional di Banjarmasin

Arifin yakin bahwa kehadiran Perumda Pasar Baiman akan membawa dampak positif dalam pengelolaan pasar, baik dari segi struktur dan transparansi, maupun fungsi pengawasan dan peningkatan pendapatan daerah.

Dengan adanya Perumda, evaluasi terhadap pasar dapat dilakukan lebih efektif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan pedagang pun dapat dilakukan secara lebih terarah, serta penataan pasar dapat ditingkatkan sehingga pengalaman berbelanja menjadi lebih nyaman.

"Manfaat dari keberadaan Perumda Pasar Baiman ini akan dirasakan oleh masyarakat dan pedagang, terutama dalam hal penataan dan kenyamanan. Perumda ini juga direncanakan untuk beroperasi dalam jangka panjang," ungkapnya.

3. Diperlukan sokongan modal Rp1 triliun

Perumda PALD milik Pemko Banjarmasin.
Perumda PALD milik Pemko Banjarmasin.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sukrowardi menambahkan, pembentukan perusahaan membutuhkan modal yang cukup besar. Perumda Pasar, sebagai contoh, memerlukan modal sekitar Rp1 Ttriliun. Namun, tidak semua modal itu bersifat tunai, karena sebagian besar merupakan aset-aset pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Diperkirakan modal yang dibutuhkan mencapai Rp1 triliun, di antaranya berasal dari aset-aset pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin," ungkapnya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pendirian Perumda Pasar Baiman dapat memberikan dorongan bagi perkembangan sektor pasar dan distribusi di Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai pusat industri dan jasa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More