Banjarmasin, IDN Times - Pengelolaan pasar tradisional dan modern di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan dialihkan kepada perusahaan umum daerah (Perumda) ke depannya.
Keputusan ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mengenai Perumda Pasar Baiman yang baru, yang ditetapkan dalam Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (15/5/2024).
