Balikpapan, IDN Times – Petaka longsor lubang tambang di Kalimantan Selatan yang terjadi pada akhir Januri 2021 lalu, menyebabkan 10 orang meninggal dunia. Kepolisian Daerah Kalsel menyimpulkan terjadi kelalaian PT CAS selaku pengelola lahan tambang.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menyebut, pemilik tambang tersebut melakukan pembiaran meski mengetahui potensi longsor yang membahayakan.
“Mereka seakan memperbolehkan. Yang seharusnya tambang itu tak diperbolehkan untuk penggalian,” ujar Rikwanto saat jumpa pers, Senin (8/2/2021).
