Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Banjarmasin Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal
Ilustrasi pemusnahan minuman keras. IDN Times/Fitria Madia

Banjarmasin, IDN Times - Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana A Martosumito menegaskan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus kondusif tanpa peredaran minuman keras (miras) ilegal.

"Kami tindak tegas semuanya, jangan ada lagi penjualan miras ilegal dengan perizinan tak sesuai," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (1/9/2022). 

1. Polisi musnahkan ribuan botol miras

Ilustrasi minuman keras. IDN Times/Galih Persiana

Hal itu disampaikan saat pemusnahan sebanyak 4.239 botol miras ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dijual dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan.

Dijelaskan dia, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusifitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.

Sabana menyebut pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal.

"Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.

2. Polri presisi bekerja untuk masyarakat

Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kapolresta menegaskan, pula Polri yang presisi akan senantiasa bekerja untuk masyarakat menciptakan rasa aman dan damai demi mendukung roda pembangunan nasional dan daerah. 

Penindakan oleh polisi itu pun diapresiasi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Mapolresta Banjarmasin bersama forkopimda lainnya.

Dia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusifitas keamanan.

3. HUT Kota Banjarmasin bebas dari peredaran miras

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. IDN Times/Andri NH

Ibnu menegaskan, pula di momen menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-496 pada 24 September 2022 mendatang. Pihaknya tak ingin ada gangguan keamanan yang salah satunya dipicu peredaran miras.

"Kami segera tindak lanjut dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," tegasnya.

"Kami berterima kasih kepada Kapolresta Banjarmasin dan jajarannya yang sudah bekerja keras membuat kota ini aman dan kondusif, mari kita dukung bersama melalui sinergi tanpa batas semua unsur," ucapnya.

Editorial Team

Related Article