Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi membanggakan memasuki pertengahan bulan Februari ini. Satuan Reserse Narkoba membekuk dua orang diduga kurir pengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Rabu 16 Februari 2022.
Yakni Robi Setiyawan (35) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya berhasil disita barang bukti 16,8 kilogram sabu dan 25 gram ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," kata Kapolres Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).
