10 Toko di Balikpapan Ketahuan Jual Kosmetik Bermerkuri

Balikpapan, IDN Times - Waspada buat kamu yang hobi coba-coba skincare pemutih tanpa cek label! Balai POM Balikpapan baru saja mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri - zat berbahaya yang sudah lama dilarang - di sejumlah toko di Balikpapan dan sekitarnya.
Dalam pengawasan rutin sepanjang tahun ini, setidaknya ada 10 toko kosmetik yang ketahuan menjual produk berbahaya tersebut. Jenis produknya? Mayoritas adalah skincare pemutih kulit yang tidak mengantongi izin edar.
“Beberapa produk yang masuk dalam daftar public warning nasional juga kami temukan beredar di sini. Langsung kami tindak lanjuti dengan pemusnahan dan pembinaan,” ujar Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak.
1. Produk ilegal, banyak yang asal luar negeri

Menurut Gerson, produk-produk itu bukan dari Balikpapan, bahkan banyak yang berasal dari luar Kalimantan hingga luar negeri, seperti Beijing. Ada juga produk rumahan yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak terdaftar di BPOM.
“Produk itu memang bukan buatan lokal. Ada yang dari daerah lain di Indonesia, tapi banyak juga dari luar negeri dan tidak punya izin edar resmi,” tambahnya.
2. Jenis kosmetik bermasalah ditemukan beragam

Jenis produknya beragam, mulai dari bedak, sabun wajah, hingga krim pemutih. Semua sudah diuji dan terbukti mengandung merkuri, yang bisa merusak kulit bahkan organ tubuh jika dipakai terus-menerus.
“Mayoritas produk yang disita itu pemutih. Dan itu memang jenis kosmetik yang paling sering mengandung merkuri,” kata Gerson lagi.
3. Dihancurkan di tempat

BPOM memastikan semua produk berbahaya yang disita langsung dimusnahkan di tempat, dengan pengawasan petugas. Namun, belum ada tindakan hukum dan para penjual masih diberi sanksi pembinaan sebagai peringatan awal.
Selain di Balikpapan, pengawasan juga dilakukan di Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser yang masih masuk wilayah kerja BPOM Balikpapan.
“Kami terapkan langkah yang sama, pemusnahan produk dan edukasi kepada pelaku usaha,” tegas Gerson.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik, terutama yang tidak punya izin edar dan menjanjikan hasil instan seperti pemutih cepat.