Penajam, IDN Times - Sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam tidak mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah bagi tenaga kerja berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.
“Ada sejumlah THL di lingkungan Pemkab PPU bakal tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah, pasalnya tidak terdaftar atau aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi, kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020) di Penajam.
