Balikpapan, IDN Times - Tiga personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke ruang tahanan.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan ketiga oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
"Proses sidang etik dan disiplin sedang berjalan. PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang tengah dipertimbangkan," kata Endar diberitakan Antara di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).