Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Balikpapan, IDN Times - Tiga personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke ruang tahanan.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan ketiga oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.

"Proses sidang etik dan disiplin sedang berjalan. PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang tengah dipertimbangkan," kata Endar diberitakan Antara di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).

1. Kapolda Kaltim tegaskan komitmen pemberantasan narkoba

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro menegaskan tak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. (Dok. Polda Kaltim)

Endar menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.

Sebagai langkah evaluasi, Polda Kaltim juga tengah memperketat standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran.

2. Pelanggaran diklaim karena kelalaian

Editorial Team

Tonton lebih seru di