3 Pria di Pontianak Nekat Curi Lonceng Sekolah, Uangnya Buat Nyabu

Pontianak, IDN Times - Tiga pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Sekolah Dasar (SD) Karya Yoseph, Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Pelaku melakukan pencurian lonceng sekolah demi membeli narkoba dan judi online. Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pria yang diduga sebagai pelaku.
Ironisnya, ketiganya merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus pidana.
1. Pelaku curi lonceng seberat 20 kg

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 23.53 WIB.
“Pelaku mengambil satu buah lonceng tembaga seberat kurang lebih 20 kilogram milik sekolah. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ungkap Wagitri, Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SI alias KP, AP, dan AN. Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis kasus kejahatan pencurian.
3. Pelaku terekam kamera CCTV

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Pontianak Kota, yang kemudian diperkuat dengan viralnya rekaman CCTV aksi pencurian di media sosial. Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas para pelaku.
Pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas lebih dulu mengamankan SI di kawasan Jembatan Pasar Tengah, Jalan Sutan Muhammad, Pontianak Kota. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya.
3. Pelaku ngebet nyabu dan judol

Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali meringkus AP dan AN di Jalan Kom Yos Sudarso Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Para pelaku mengaku hasil penjualan lonceng tembaga tersebut sebesar Rp1.620.000 digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Wagitri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Ketiga tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian.


















