Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

30 Ton Bawang Bombay Ilegal Hendak Diselundupkan ke Jakarta

Barang bukti bawanv bombay
30 ton bawang bombay ilegal hendak diselundupkan ke Jakarta. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan sebuah truk berisi lebih dari 30 ton bawang bombai yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menerangkan, penindakan ini berasal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyelundupan bawang bombay.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor secara ilegal menuju Jakarta,” kata Beni, Jumat (14/11/2025).

1. Bawang bombay bakal dikirim ke Jakarta

Barang bukti bawang bonbay
Puluhan ton bawang bombay ilegal diamankan. (IDN Times/istimewa).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Beni, Tim Patroli Darat KanwilDJBC Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora.

Kemudian pihaknya menemukan truk yang mengangkut bawang bombay itu. Bawang bombay tersebut rencananya akan dimuat di Kapal Mulya Sentosa dengan tujuan Jakarta.

“Bawang bombay ini dibawa menggunakan truk dan akan dimuat ke Kapal Mulya Sentosa, mau dikirim ke Jakarta,” papar Beni.

2. Bawang bombay sebanyak 30,7 ton atau 1.536 karung

Bawang bombay diamankan.
Bea Cukai Kalbagbar amankan 30 ton bawang bombay ilegal. (IDN Times/istimewa).

Dari hasil pembongkaran dan pencacahan, Beni mengatakan, bawang bombay yang bertuliskan “Export Quality Onion Produce of New Zealand” ada sebanyak 1536 karung, atau seberat 30,7 ton.

“Bawang puluhan ton ini hendak dibawa ke Jakarta dengan berat detail 30,7 ton, dibagi menjadi 1.536 karung di dalam truk,” ungkap Beni.

3. 30 ton bawang senilai Rp768 juta

Bawang bombay ilegal.
30 ton bawang bombay ilegal. (IDN Times/istimewa).

Beni menyebutkan, nilai barang diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta. Sedangkan, terhadap sopir truk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bupati Mudyat: Revitalisasi Pendidikan Jadi Kunci Majunya PPU di Era IKN

14 Nov 2025, 20:00 WIBNews