Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sepasang kekasih di Kabupaten Paser, MD (26) dan EFM (23) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang kekasih berinisial MD (26) dan EFM (23) diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

1. Bermula dari laporan warga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah diyakini ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, kami bergerak dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar Suradi dalam keterangan tertulisnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. 

2. Polisi sita 36 paket sabu

Editorial Team

Tonton lebih seru di