36 Paket Sabu di Tangan, Sepasang Kekasih Digulung Polisi Paser

Paser, IDN Times - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang kekasih berinisial MD (26) dan EFM (23) diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
1. Bermula dari laporan warga
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah diyakini ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, kami bergerak dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar Suradi dalam keterangan tertulisnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.