Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” tegas AKP Suradi.
Suradi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkan ke kami melalui Call Center 110 bebas pulsa. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.