Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
420 Hektare Terbakar, OIKN Perketat Penertiban Tahura Bukit Soeharto
Tinjauan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Ibukota Nusantara dari pantauan udara. Selasa (15/9/2026). Foto OIKN
  • Tim gabungan OIKN, aparat, dan instansi terkait menertibkan pondok serta pembukaan kebun ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, pada 24 September 2026.
  • Pemetaan OIKN menunjukkan 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
  • OIKN menangani karhutla yang membakar sekitar 420 hektare selama 29 hari, sambil membahas aspirasi warga yang bersedia pindah dengan permintaan perlakuan adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Nusantara, IDN Times - Tim gabungan menertibkan bangunan dan aktivitas masyarakat di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 24 September 2026.

Penertiban melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), TNI, Polri, kejaksaan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Satpol PP.

Di lapangan, petugas menemukan sejumlah pondok dan lahan yang telah dibuka untuk perkebunan. OIKN menyebut pembukaan lahan di sejumlah titik berlangsung secara masif.

1. Penertiban di kawasan hutan konservasi

Stafsus Bidang Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro menerima simbolis helm berlogo IKN dari sponsor(IDN Times/Ervan)

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.

Menurutnya, sebagian penghuni membangun pondok dan membuka lahan untuk berkebun. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan di kawasan hutan konservasi.

"Bangunan liar penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini," ujar Edgar dilaporkan Antara.

2. Kawasan Tahuran Bukit Soeharto dikuasai warga

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara,Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi (IDN Times/Ervan)

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, hasil pemetaan OIKN pada 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.

"Lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak dicegah, akan terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.

Penertiban menjadi semakin penting karena pembukaan lahan berlangsung di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut.

3. Komitmen dalam penanganan karhutla

Tinjauan lokasi d Ibukota Nusantara yang alami karhutla, Selasa (15/9/2026). Foto OIKN

Thomas menyebut tim OIKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran. Luas kawasan yang terbakar diperkirakan mencapai 420 hektare.

"Tim kami sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," ujarnya.

Menurut OIKN, pembukaan hutan menjadi kebun atau permukiman berpotensi mengubah kondisi kawasan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran.

Namun, penertiban tidak hanya berkaitan dengan lingkungan dan penegakan aturan. Pemerintah juga menghadapi persoalan masyarakat yang telah telanjur tinggal dan membuka lahan di kawasan tersebut.

Sejumlah masyarakat menyatakan bersedia meninggalkan lokasi dengan syarat perlakuan yang adil bagi semua pihak, termasuk mereka yang berada di dalam maupun luar kawasan hutan.

4. Aspirasi masyarakat dibahas OIKN

Kawasan hijau di Ibukota Nusantara, Selasa (15/9/2026). Foto OIKN

Thomas mengatakan aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh OIKN.

"Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" katanya.

Pemerintah menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. Meski demikian, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam penanganan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Penertiban Tahura Bukit Soeharto selanjutnya akan mencakup pengawasan pembukaan lahan, penanganan karhutla, penegakan aturan, serta penanganan masyarakat yang masih berada di kawasan konservasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian dari lanskap hutan dan mendukung pengembangan IKN sebagai kota hutan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article