6 Aktivis Ditangkap Pasca-aksi #IndonesiaGelap di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Enam aktivis di Balikpapan ditangkap polisi usai mengikuti demonstrasi bertajuk #IndonesiaGelap di depan kantor DPRD Balikpapan, Jumat malam (21/2/2025). Aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh menjelang akhir, hingga aparat membubarkan massa dan menangkap sejumlah peserta.
Keenam aktivis yang diamankan adalah Maha Sakti Esa Jaya, Bagus Eka Mawaridianto, Yosep Wahyudi Sitanggang, Hijir Ismail Azis, Ramadhan Sadewo, dan Muhammad Khoir. Hingga Sabtu siang (22/2/2025), mereka masih ditahan di Polresta Balikpapan.
1. KAC kecam tindakan represif aparat
Koordinator Umum Kalimantan Advocacy Center (KAC), M. Taufik, mengecam penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.
"KAC mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang dinilai melanggar prinsip negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia," ujar Taufik dalam siaran persnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak dasar yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pembatasan atas hak ini harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghilangkan esensi kebebasan itu sendiri.
2. Kriminalisasi hak berpendapat di muka umum
Taufik juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia menilai tindakan aparat dalam membubarkan aksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.
"Kami khawatir bahwa penangkapan enam aktivis ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak mereka dalam menyampaikan pendapat di muka umum," lanjutnya.
3. Tuntutan KAC
Sebagai respons atas peristiwa ini, KAC mengajukan empat tuntutan:
- Polresta Balikpapan segera membebaskan enam aktivis yang ditangkap tanpa syarat.
- Aparat kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
- Polri melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penanganan unjuk rasa guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.
- Pemerintah segera merespons tuntutan yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGelap.
"KAC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi," tegas Taufik. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk bersatu dan menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat serta berekspresi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Balikpapan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan dan status hukum keenam aktivis tersebut.