Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Pelaku Pembalakan Liar Beraksi di Kawasan Konservasi di Sambas

Gakkum amankan pelaku pembalakan liar.
Gakkum amankan pelaku pembalakan liar. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasan Indonesia – Malaysia berhasil meringkus 7 pelaku pembalakan liar yang tepatnya berada di sekitar Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketujuh pelaku tersebut berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40) dan AN (44). Ketujuh pelaku berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kasus ini berawal saat Tim Gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam hutan di sekitar kawasan konservasi tepatnya di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Dungan.

1. Tim gabungan temukan pelaku sedang menebang pohon

Tim gabungan temukan 7 pelaku pembalakan liar di Kalbar.
Tim gabungan temukan 7 pelaku pembalakan liar di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Sesampai di dalam kawasan konservasi, Tim menemukan  2 pelaku MS (34) dan Syam (24) sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 2 unit gergaji mesin dengan operator (Penebang).

Selanjutnya tim melanjutkan operasi jalan kaki dan menemukan 4 pelaku CLS (30), MN (27), LO (32), AJ (33) sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa balok panjang empat meteran dan diangkut dengan menggunakan 4 unit motor.

Kemudian tim operasi menginterogasi dan menanyakan pihak yang memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas Pembalakan Liar tersebut dan dijawab oleh mereka bahwa yang memerintahkan mereka adalah AN (37).

Selanjutnya tim mengamankan pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

2. 270 batang kayu olahan diamankan

Pelaku pembalakan liar.
Pelaku pembalakan liar. (IDN Times/istimewa).

Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dan melanggar ketentuan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam hukum pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 4 unit motor roda 2, 6 telepon genggam diamankan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan Konservasi.

3. Komitmen berantas praktik ilegal

Pelaku pembalakan liar di Sambas, Kalbar.
Pelaku pembalakan liar di Sambas, Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan upayanya dalam pengamanan kawasan TWA Dungan secara terpadu ini merupakan langkah yang tepat dalam menindak pelaku pembalakan liar.

“Kami berharap, dengan dibarengi upaya edukasi dan penyuluhan, TWA Dungan dan kawasan hutan lain disekitarnya dapat lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan fungsinya. Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung giat pengamanan bersama ini,” ungkapnya, Sabtu (15/11/2025).

Terpisah, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Dia menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan adalah wujud keseriusan dan komitmen dalam menuntaskan kasus yang ditangani.

“Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” papar Leonardo Gultom.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menuturkan bahwa penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan illegal logging.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging  terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalbar,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

7 Pelaku Pembalakan Liar Beraksi di Kawasan Konservasi di Sambas

15 Nov 2025, 15:14 WIBNews