Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abdul Rais Bantah Lakukan Kampanye Hitam: Saya Tidak Pernah Menyuruh
Terlapor Abdul Rais dan kuasa hukumnya (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Abdul Rais Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Pilkada Balikpapan memberikan klarifikasi terkait dugaan menyuruh melakukan kampanye hitam dalam pilkada Balikpapan di lapangan Merdeka saat Car Free Day, Minggu(27/9/2020) lalu.

“Tanpa bermaksud lain dan lari dari tanggungjawab yang sesungguhnya terjadi, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak menyuruh siapapun untuk membuat konten yang seperti dituduhkan tersebut, khususnya yang bernarasi ambil uangnya jangan pilih orangnya, itu sudah,” ujar Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Abdul Rais

1. Penuhi panggilan Bawaslu Kota Balikpapan

Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (IDN Times / Hilmansyah)

Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Pilkada Balikpapan Abdul Rais sebagai terlapor memenuhi panggian Bawaslu Kota Balikpapan untuk memberikan klarifikasi atas laporan Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari, Agus Amri sebagai pelapor karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Saya akan berikan klarifikasi ke Bawaslu, karena ketika kampanye kolom kosong di Lapangan Merdeka tidak berada di Kota Balikpapan dan tengah berada di Jakarta. Sehingga kegiatan sosialisasi didelegasikan ke Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Kolom Kosong,” tegasnya.

Rais mengatakan, pada waktu kejadian sosialisasi kokos yang diadakan pada hari ahad pada tanggal 20 September 2020 lalu di lapangan Merdeka, ia tengah sedang berada di Jakarta dan baru hari ini Kamis 1 Oktober tiba di Balikpapan.

“Saya tidak pernah menyuruh bagi-bagi stiker ataupun pemasangan baliho dengan narasi seperti yang dituduhkan kepada saya. Untuk lebih detailnya hari ini akan saya sampaikan dalam undangan klarifikasi kepada Bawaslu kota Balikpapan sore ini,” jelasnya.

2. Tuding kuasa hukum R-T tidak beretika

Terlapor Abdul Rais (IDN Times/Hilmansyah)

Rais menuding, Agus Amri sebagai Kuasa Hukum Paslon Rahmad – Thohari, tidak beretika, semborono dan tidak sesuai dengan ilmu pendidikannya karena sebagai advokat mengerti hukum tidak menerapkan azas praduga tak bersalah.

“Sebagai advokat harusnya tahu dan mengerti hukum, dan menjunjung tinggi serta menghormati azas praduga tak bersalah dan bukan sebaliknya mengabaikan azas praduga tak bersalah,”paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia kembali menegaskan, bersama Tim Pemenangan Kolom Kosong tidak gentar dan tetap akan mewujudkan keinginannya untuk memenangkan kolom kosong dalam Pilkada Balikpapan Desember 2020.

3. Putusan akan ditentukan sesuai kajian

Ketua Komisoner KPU Balikpapan Agustan (IDN Times / Hilmansyah)

Dalam kasus ini, Bawaslu Kota Balikpapan telah memanggil 3 orang saksi dari pelapor dan telah dimintai keterangannya Rabu (30/9/2020). Sedangkan untuk terlapor dan pelapor pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kedua.

“Ini pemanggilan kedua, pemanggilan pertama baik terlapor mapun pelapor tidak datang karena sedang berada di luar kota,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan.

Rais menambahkan, setelah diambil keterangannya baik terlapor maupun pelapor, maka tim gakumdu dan komisioner akan melakukan kajian, laporan ini apakah dalam pelanggaran administrasi, pidana atau lainnya.

“Batas waktunya 5 hari sejak laporan masuk, kemungkinan jumat (2/9/2020), hasil kajiannya akan kita sampaikan apakah masuk pelanggaran administrasi, pidana atau lainnya,”ujarnya.

Editorial Team

Related Article