Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Brutal Tengah Malam di Paser! Pelaku Dibekuk Polisi setelah Kabur

509441914_1877106319752831_4158059455459850503_n.jpg
Polsek Batu Engau, Paser, meringkus YB, pelaku penganiayaan terhadap PR setelah sempat melarikan diri. (Dok. Polres Paser)

Paser, IDN Times - Pelarian YB (24), terduga pelaku penganiayaan brutal di RT 001 Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, akhirnya terhenti. Ia berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polres Paser setelah sempat melarikan diri ke area kebun sawit usai melakukan aksi kekerasannya pada Jumat (20/6/2025) pukul 00.01 WITA.

Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kami amankan berkat kerja cepat dan koordinasi antara Tim Buser Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Batu Engau. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Hadi.

1. Korban diserang di rumah sendiri, anak ikut kejar pelaku

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian bermula saat korban berinisial PR (52) diserang secara tiba-tiba di rumahnya sendiri. Teriakan korban yang meminta tolong terdengar oleh tetangga dan anak korban, yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Namun sayangnya, pelaku sempat lolos karena melarikan diri ke area gelap di sekitar perkebunan sawit.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk luka robek di leher, wajah, dan tangan. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot.

2. Polisi amankan badik dan motor milik pelaku

Ilustrasi senjata tajam. (IDN Times/Surya Aditya)
Ilustrasi senjata tajam. (IDN Times/Surya Aditya)

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.

Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hadi.

3. Warga diimbau laporkan aksi kriminal

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. "Jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal, warga diminta segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang bebas pulsa," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us